Gunjang Ganjing HPL Kubangasari

Oktober 13, 2009 at 4:25 am Tinggalkan komentar

OLEH: MOCH. NASIR

Dua hari pasca Pemancangan dimulainya Pembangunan Pelabuhan Kubangsari-Cilegon oleh Walikota Cilegon yang disaksikan unsur Muspida Cilegon, Dan Lanal Banten dan seluruh elemen masyarakat Cilegon, Media Massa diramaikan berita (Head Line) tentang akan terbitnya HPL Kubangsari untuk Krakatau Steel (KS). Berita ini  serta merta membuat kaget masyarakat Cilegon karena HPL sedang dimohon Pemkot Cilegon untuk dipergunakan Pembangunan Pelabuhan milik Pemkot Cilegon.

Gunjang-ganjing masalah HPL Kubangsari  membuat masyarakat  bingung.  Kebingungan itu lantaran  (mungkin) masyarakat belum tahu duduk masalah keberadaan  lahan seluas 665.200 M2 (66.5 Ha)  di Kubangsari  yang hingga kini di perebutkan. Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat memahami  permasalahan  yang sebenarnya  terjadi.

Status Tanah.

Persoalan mencuat dengan adanya Keputusan Mentri Agraria /Kepala BPN No 24 –VIII Tahun 1999, yang membatalkan sebagian HGB No 2 Kubangsari  atas nama PT KS seluas 2.520.950 M2 serta meminta kepada KS untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha ex HGU No 1 (yang ada dalam HGB No 2) karena statusnya sebagai tanah negara. Yang terjadi kemudian adalah, KS bukan mengeluarkan tanah tersebut dari HGB No 2, malah menggugat Mentri Agraria melalui Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Peradilan Perdata. Keputusan Mahkamah Agung baik  terhadap gugatan TUN maupun Perdata, KS adalah pihak yang  kalah, artinya KS sama sekali tidak mempunyai Hak Atas Tanah seluas 66.5 hektar di Kubangsari.

Dengan status yang demikian, pihak Pemkot Cilegon telah memohon  kepada BPN agar tanah tersebut  dikelola Pemkot  dan diterbitkan HPL atas nama Pemkot Cilegon dengan prosedur  dan persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan,  tetapi hingga saat ini tidak diterbitkan. Ada apa?.

Antara Hukum dan Kepentingan.

Adanya pemancangan Pembangunan Pelabuhan Kubangsari oleh Walikota Cilegon dan berita akan keluarnya HPL Kubangsari untuk Krakatu Steel mendapat tanggapan yang beragam. OKP/LSM di Cilegon terus mendesak kepada Walikota untuk tetap memperjuangkan HPL dan melanjutkan  pembangunan Kubangsari. Bahkan beberapa OKP/LSM  siap untuk mengawal pembangunan Pelabuhan dan terbitnya HPL Kubangsari.

Namun demikian, Irfan Maulidi , salah seorang Anggota DPRD (PKS) Propinsi Banten menanggapinya dengan nada yang  (seolah-olah) mendeskreditkan Pemkot Cilegon. Ia menyatakan bahwa  (terkait masalah pembangunan Kubangsari dan HPL kubangsari) sebaiknya  Pemkot Cilegon  taat hukum.

Pernyataan ini menurut hemat saya tidak lepas dari kepentingan polititk Irfan. Irfan tidak menyadari bahwa persoalan tanah kubangsari bukan hanya persoalan hukum, tetapi yang paling krusial adalah persoalan kepentingan.

Masalah sengketa hukum sebetulnya telah selesai dengan adanya Keputusan badan peradilan  yang menyatakan bahwa KS adalah pihak yang kalah. Sengketa itupun bukan antara KS dengan Pemkot Cilegon, tetapi dengan Mentri Agraria/Kepala BPN.

Dengan demikian, selayaknya pernyataan itu ditujukan kepada PT KS. Sudah jelas bahwa berdasarkan Keputusan badan Peradilan KS adalah pihak yang kalah dan diminta untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha dari HGB No 2   tapi hingga saat ini masih ngotot.

Jika benar bahwa tanah Kubangsari ex HGU No 1 akan keluar  HPL untuk Krakatau Steel, prosedur yang ditempuh sesuai aturan hukum mana?. Menurut keterangan BPN  dalam hearing dengan DPRD Cilegon, untuk memohon HPL harus mendapat rekomendasi dari BPN baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Ternyata satu satunya yang memohon menurut catatan BPN adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah meminta rekomendasi tentang permohonan HPL kepada BPN.  Jadi intinya adalah, KS-lah yan justru tidak mau menuruti aturan hukum.

Unsur kepentingan terhadap masalah Tanah Kubangsari ex HGU No 1 inilah yang sebetulnya menjadi titik pangkal berlarut-larutnya penerbitan HPL oleh BPN. Pada awalnya Pemkot Cilegon  bersitegang dengan Pelindo II. Masalahnya apa?. Karena Pelindo II-pun punya kepentingan yakni  masalah Pelabuhan. Ketegangan Pelindo II  berahir dengan adanya kesepakatan bersama.  Pemkot  dan Pelindo II  akan bekerjasama dalam membangun Pelabuhan Kubangsari.  Namun  karena adanya tarik menarik kepentingan, Pelindo II ahirnya tidak berkutik lantaran di intervensi Mentri BUMN yang memerintahkan untuk menunda menandatangani MOU dengan Pemkot Cilegon sehubungan dengan HPL belum ada.

Menurut saya, intervensi  ini bukan lantaran HPL. tapi Mentri BUMN punya kepentingan yang sama dengan Pemkot  Cilegon yakni  ingin membangun Pelabuhan di Kubangsari  untuk kepentingan BUMN yang bernama PT KS. Hal ini terbukti dengan adanya pernyataan dari Komisaris Utama PT KS Taufiqurrahman Ruqi  terkait dengan HPL Kubangsari dan rencana Pembangunan perluasan  Pabrik Baja bekerjasama dengan Pabrik Baja milik Korsel Pohan.

Peran DPRD.

Adanya permasalahan HPL Kubangsari  ini,  telah menunjukkan kepada kita bahwa pelaksanaan otonomi daerah  masih setengah hati. Otonomi daerah masih tercabik oleh tarik menarik kepentingan  pusat dan daerah. Oleh karena itu  perlu dukungan dari elemen masyarakat Cilegon termasuk peran DPRD  sebagai  Lembaga Aspirasi Rakyat.

Hearing DPRD  dengan Walikota, KS, BPN dan Ahli Hukum  Pertanahan  serta dihadiri elemen masyarakat beberapa waktu lalu terkait masalah HPL, merupakan langkah tepat  dan apresiasif. Hanya  sangat disayangkan, saat dialog, Anggota Dewan nampak tidak menguasai  permasalahan kecuali Sihabuddin Sidik yang cukup argumentative menyikapi  keterangan yang disampaikan KS.

Terkait masalah tersebut, Amal Irfanudin, Wakil Ketua DPRD Cilegon dari PKS menyatakan kepada Pers ba’da Hearing, bahwa jika HPL Kubangsari diberikan kepada KS, Pemkot harus Nrimo. Menurut  saya, pernyataan Amal ini adalah suatu akumulasi dari ketidak berpihakannya terhadap kepentingan rakyat. Sebagai pimpinan Dewan, Amal tidak layak melontarkan pernyataan seperti itu. Seharusnya bahasanya dibalik. “HPL diberikan kepada Pemkot Cilegon, KS harus Nerimo”. Lantas apa maksud dari pernyataan Amal ini ! Bukankah Amal waklil rakyat. Apakah amal  duduk di dewan mewakili KS?.  Saya mengecam pernyataan ini.

Disamping itu, Amal harusnya tanggap bahwa dengan adanya hearing, tugas Dewan adalah mengkaji secara objektif  berdasarkan fakta fakta yang ada. Fakta itu telah dikemukakan oleh:

Pertama: Perwakilan KS yang mengakui bahwa berkaitan dengan HPL yang katanya akan keluar untuk KS, yang datang ke BPN adalah Komisaris Utama PT KS.  KS juga mengakui bahwa  upaya hukum menyangkut status tanah eks HGU No 1,  KS-lah yang kalah. Artinya KS tidak punya Hak atas tanah tersebut.

Kedua: BPN Propinsi menyatakan bahwa prosedur  permohonan HPL harus ada rekomendasi BPN  daerah. Menurut BPN hingga saat ini, satu-satunya yang tercatat di BPN daerah  dalam mengajukan HPL Kubangsari adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah mengajukan.

Ketiga: Walikota Cilegon telah memaparkan secara objektif  kronologi penguasaan lahan Eks HGU No 1 oleh Pemkot  dan dilakukan  berdasarkan aturan dan prosedur yang ada baik secara administrasi maupun hukum

Atas dasar tersebut, seharusnya Dewan menyimpulkan dan merekomenmdasikan siapa yang telah menempuh secara procedural dalam memohon HPL dan siapa yang tidak taat hukum serta siapa yang lebih berhak untuk memperoleh HPL.  Disinilah Anggota Dewan di uji, sejauhmana pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan masalah pertanahan serta sejauhmana  keberpihakannya terhadap rakyat berdasarkan dalil-dalil objektif untuk kemakmuran rakyat. Jika Dewan kemudian salah memahinya, masyarakat siap berdebat  untuk itu.

Penulis: Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Dimuat harian Banten Raya Pos

Entry filed under: Uncategorized. Tags: .

Kongres Rakyat Cilegon: Perlukah…? Menyambut Munas Golkar: Dari Bali Menuju Riau

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Kalender

Oktober 2009
S S R K J S M
« Jul    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Most Recent Posts


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.