Gunjang Ganjing HPL Kubangasari
Oktober 13, 2009 at 4:25 am Tinggalkan komentar
OLEH: MOCH. NASIR
Dua hari pasca Pemancangan dimulainya Pembangunan Pelabuhan Kubangsari-Cilegon oleh Walikota Cilegon yang disaksikan unsur Muspida Cilegon, Dan Lanal Banten dan seluruh elemen masyarakat Cilegon, Media Massa diramaikan berita (Head Line) tentang akan terbitnya HPL Kubangsari untuk Krakatau Steel (KS). Berita ini serta merta membuat kaget masyarakat Cilegon karena HPL sedang dimohon Pemkot Cilegon untuk dipergunakan Pembangunan Pelabuhan milik Pemkot Cilegon.
Gunjang-ganjing masalah HPL Kubangsari membuat masyarakat bingung. Kebingungan itu lantaran (mungkin) masyarakat belum tahu duduk masalah keberadaan lahan seluas 665.200 M2 (66.5 Ha) di Kubangsari yang hingga kini di perebutkan. Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat memahami permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Status Tanah.
Persoalan mencuat dengan adanya Keputusan Mentri Agraria /Kepala BPN No 24 –VIII Tahun 1999, yang membatalkan sebagian HGB No 2 Kubangsari atas nama PT KS seluas 2.520.950 M2 serta meminta kepada KS untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha ex HGU No 1 (yang ada dalam HGB No 2) karena statusnya sebagai tanah negara. Yang terjadi kemudian adalah, KS bukan mengeluarkan tanah tersebut dari HGB No 2, malah menggugat Mentri Agraria melalui Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Peradilan Perdata. Keputusan Mahkamah Agung baik terhadap gugatan TUN maupun Perdata, KS adalah pihak yang kalah, artinya KS sama sekali tidak mempunyai Hak Atas Tanah seluas 66.5 hektar di Kubangsari.
Dengan status yang demikian, pihak Pemkot Cilegon telah memohon kepada BPN agar tanah tersebut dikelola Pemkot dan diterbitkan HPL atas nama Pemkot Cilegon dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan, tetapi hingga saat ini tidak diterbitkan. Ada apa?.
Antara Hukum dan Kepentingan.
Adanya pemancangan Pembangunan Pelabuhan Kubangsari oleh Walikota Cilegon dan berita akan keluarnya HPL Kubangsari untuk Krakatu Steel mendapat tanggapan yang beragam. OKP/LSM di Cilegon terus mendesak kepada Walikota untuk tetap memperjuangkan HPL dan melanjutkan pembangunan Kubangsari. Bahkan beberapa OKP/LSM siap untuk mengawal pembangunan Pelabuhan dan terbitnya HPL Kubangsari.
Namun demikian, Irfan Maulidi , salah seorang Anggota DPRD (PKS) Propinsi Banten menanggapinya dengan nada yang (seolah-olah) mendeskreditkan Pemkot Cilegon. Ia menyatakan bahwa (terkait masalah pembangunan Kubangsari dan HPL kubangsari) sebaiknya Pemkot Cilegon taat hukum.
Pernyataan ini menurut hemat saya tidak lepas dari kepentingan polititk Irfan. Irfan tidak menyadari bahwa persoalan tanah kubangsari bukan hanya persoalan hukum, tetapi yang paling krusial adalah persoalan kepentingan.
Masalah sengketa hukum sebetulnya telah selesai dengan adanya Keputusan badan peradilan yang menyatakan bahwa KS adalah pihak yang kalah. Sengketa itupun bukan antara KS dengan Pemkot Cilegon, tetapi dengan Mentri Agraria/Kepala BPN.
Dengan demikian, selayaknya pernyataan itu ditujukan kepada PT KS. Sudah jelas bahwa berdasarkan Keputusan badan Peradilan KS adalah pihak yang kalah dan diminta untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha dari HGB No 2 tapi hingga saat ini masih ngotot.
Jika benar bahwa tanah Kubangsari ex HGU No 1 akan keluar HPL untuk Krakatau Steel, prosedur yang ditempuh sesuai aturan hukum mana?. Menurut keterangan BPN dalam hearing dengan DPRD Cilegon, untuk memohon HPL harus mendapat rekomendasi dari BPN baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Ternyata satu satunya yang memohon menurut catatan BPN adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah meminta rekomendasi tentang permohonan HPL kepada BPN. Jadi intinya adalah, KS-lah yan justru tidak mau menuruti aturan hukum.
Unsur kepentingan terhadap masalah Tanah Kubangsari ex HGU No 1 inilah yang sebetulnya menjadi titik pangkal berlarut-larutnya penerbitan HPL oleh BPN. Pada awalnya Pemkot Cilegon bersitegang dengan Pelindo II. Masalahnya apa?. Karena Pelindo II-pun punya kepentingan yakni masalah Pelabuhan. Ketegangan Pelindo II berahir dengan adanya kesepakatan bersama. Pemkot dan Pelindo II akan bekerjasama dalam membangun Pelabuhan Kubangsari. Namun karena adanya tarik menarik kepentingan, Pelindo II ahirnya tidak berkutik lantaran di intervensi Mentri BUMN yang memerintahkan untuk menunda menandatangani MOU dengan Pemkot Cilegon sehubungan dengan HPL belum ada.
Menurut saya, intervensi ini bukan lantaran HPL. tapi Mentri BUMN punya kepentingan yang sama dengan Pemkot Cilegon yakni ingin membangun Pelabuhan di Kubangsari untuk kepentingan BUMN yang bernama PT KS. Hal ini terbukti dengan adanya pernyataan dari Komisaris Utama PT KS Taufiqurrahman Ruqi terkait dengan HPL Kubangsari dan rencana Pembangunan perluasan Pabrik Baja bekerjasama dengan Pabrik Baja milik Korsel Pohan.
Peran DPRD.
Adanya permasalahan HPL Kubangsari ini, telah menunjukkan kepada kita bahwa pelaksanaan otonomi daerah masih setengah hati. Otonomi daerah masih tercabik oleh tarik menarik kepentingan pusat dan daerah. Oleh karena itu perlu dukungan dari elemen masyarakat Cilegon termasuk peran DPRD sebagai Lembaga Aspirasi Rakyat.
Hearing DPRD dengan Walikota, KS, BPN dan Ahli Hukum Pertanahan serta dihadiri elemen masyarakat beberapa waktu lalu terkait masalah HPL, merupakan langkah tepat dan apresiasif. Hanya sangat disayangkan, saat dialog, Anggota Dewan nampak tidak menguasai permasalahan kecuali Sihabuddin Sidik yang cukup argumentative menyikapi keterangan yang disampaikan KS.
Terkait masalah tersebut, Amal Irfanudin, Wakil Ketua DPRD Cilegon dari PKS menyatakan kepada Pers ba’da Hearing, bahwa jika HPL Kubangsari diberikan kepada KS, Pemkot harus Nrimo. Menurut saya, pernyataan Amal ini adalah suatu akumulasi dari ketidak berpihakannya terhadap kepentingan rakyat. Sebagai pimpinan Dewan, Amal tidak layak melontarkan pernyataan seperti itu. Seharusnya bahasanya dibalik. “HPL diberikan kepada Pemkot Cilegon, KS harus Nerimo”. Lantas apa maksud dari pernyataan Amal ini ! Bukankah Amal waklil rakyat. Apakah amal duduk di dewan mewakili KS?. Saya mengecam pernyataan ini.
Disamping itu, Amal harusnya tanggap bahwa dengan adanya hearing, tugas Dewan adalah mengkaji secara objektif berdasarkan fakta fakta yang ada. Fakta itu telah dikemukakan oleh:
Pertama: Perwakilan KS yang mengakui bahwa berkaitan dengan HPL yang katanya akan keluar untuk KS, yang datang ke BPN adalah Komisaris Utama PT KS. KS juga mengakui bahwa upaya hukum menyangkut status tanah eks HGU No 1, KS-lah yang kalah. Artinya KS tidak punya Hak atas tanah tersebut.
Kedua: BPN Propinsi menyatakan bahwa prosedur permohonan HPL harus ada rekomendasi BPN daerah. Menurut BPN hingga saat ini, satu-satunya yang tercatat di BPN daerah dalam mengajukan HPL Kubangsari adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah mengajukan.
Ketiga: Walikota Cilegon telah memaparkan secara objektif kronologi penguasaan lahan Eks HGU No 1 oleh Pemkot dan dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur yang ada baik secara administrasi maupun hukum
Atas dasar tersebut, seharusnya Dewan menyimpulkan dan merekomenmdasikan siapa yang telah menempuh secara procedural dalam memohon HPL dan siapa yang tidak taat hukum serta siapa yang lebih berhak untuk memperoleh HPL. Disinilah Anggota Dewan di uji, sejauhmana pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan masalah pertanahan serta sejauhmana keberpihakannya terhadap rakyat berdasarkan dalil-dalil objektif untuk kemakmuran rakyat. Jika Dewan kemudian salah memahinya, masyarakat siap berdebat untuk itu.
Penulis: Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.
Dimuat harian Banten Raya Pos
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed