Archive for Oktober 13, 2009

Menyambut Munas Golkar: Dari Bali Menuju Riau

Oleh : Moch. Nasir

Munas Golkar VIII di Pakanbaru akan di mulai. Perhelatan akbar partai yang sudah malang melintang di panggung politik nasional ini dinilai banyak kalangan mempunyai nilai yang amat penting dan  amat strategis dalam arti  bukan hanya untuk memilih Ketua yang baru, tetapi untuk mengevaluasi keterpurukan  partai pada pemilu legislative dan Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu.

Munas Bali; Sebuah Refleksi.

Momentum  ini mengingatkan kembali pada pelaksanaan Munas VII di Bali 2004 lalu. Munas Bali dapat dijadikan sebuah refleksi dalam menatap Golkar. Munas ini merupakan Munas bersejarah bagi DPD II Kabupaten Kota. Pada Munas inilah diputuskan bahwa DPD II mempunyai hak suara. Dimasukkannya DPD II sebagai peserta penuh bukan tanpa perjuangan. Disetiap sudut Hotel tempat menginap, bergerombol peserta dari DPD II menggalang kekuatan, materi pembicaraan adalah status DPD II dalam Munas. Hampir semua DPD II sepakat jika masih diposisikan sebagai peserta peninjau, DPD II akan pulang dan tidak akan mengikuti pelaksanaan Munas. Melihat gelagat yang demikian, nampaknya DPP Golkar Cq Panitia Munas memahami keinginan dan aspirasi DPD II. Menjelang pembahasan tata tertib, diumumkan bahwa DPD II sebagai peserta penuh dan mempunyai hak suara.

Munas Bali juga tercatat sebagai Munas yang menghebohkan yakni Munas yang diwarnai kerusuhan saat Sidang Paripurna. Karusuhan  dipicu munculnya konsep struktur Kepengurusan yakni dibawah Ketua Umum ada Wakil Ketua Umum,  di bawah Wakil Ketua Umum ada Ketua I, Ketua II dst.  Model Struktur  yang demikian menimbulkan perdebatan yang melelahkan.  Boleh dikatakan bahwa dalam pembahasan ini terdapat dua blok  yakni blok yang setuju dan yang kontra. Yang setuju rata-rata dari peserta  Indonesia Timur, sedangkan yang kontra antara lain paserta dari Jatim, Sumut, Aceh  dan lain2.

Saya sebagai peserta yang mewakili DPD II Cilegon dalam Paripurna menyatakan bahwa struktur tersebut paling unik di dunia mengingat dibawah Ketua Umum ada Wakil Ketua Umum dan Ketua-Ketua (Ketua I, II, III dst) dan tidak akan effektif karena ada kecendrungan ada dua Pemimpin yang berkuasa. Pendapat ini kemudian di dukung DPD I Sumut, DPD II Surabaya, Yogyakarta dan lainnya.

Pimpinan Sidang (Bung Abdul Ghofur) tidak bisa mengambil keputusan. Sidang kemudian di skor beberapa menit dan memanggil kubu yang setuju dan kontra dengan maksud  menyelesaikan masalah melalui lobi. Diluar dugaan pada saat itulah terjadi keributan. Namun demikian, seluruh jajaran Partai Golkar mengetahui hasil ahir dari perdebatan panjang tersebut yakni Struktur Kepengurusan Golkar tetap dipimpin Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta unsur Ketua Ketua lainnya. Adapun Ketua Umum terpilih saat itu adalah H. M. Jusuf Kalla. Disamping itu ada Keputusan bahwa untuk Calon Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dari partai Golkar harus melalui konvensi.

Semua keputusan dalam Munas Bali, intinya bertujuan agar Golkar tetap menjadi partai yang dimiliki rakyat.. Diharapkan Golkar akan menjadi pemenang dalam pemilu baik pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.

Hasil Pemilu Pasca Munas Bali.

Pasca Munas Bali, DPP Golkar yang di nakhodai Ketua Umum Jusuf Kalla dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono  mempunyai tugas berat. Ditengah iklim politik yang terbuka dan multi partai, DPP di uji untuk menunjukkan jati diri sebagai pengurus Partai yang solid dalam mengkordinasikan pelaksanaan program kerja terutama menghadapi Pemilu 2009.

Namun ahirnya seluruh rakyat Indonesia terbuka matanya, Golkar terpuruk. Kekalahan Golkar pada Pemilu 2009 baik pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden  nyata-nyata sudah terjadi. Pada pemilu Legislatif, kekalahan amat fantastis. Golkar yang pada pemilu 2004 menjadi pemenang, kini hanya menduduki rangking kedua setelah Partai Demokrat.  Sembilan juta lebih pemilih hengkang dari Golkar. Pemilu 2004 Golkar memperoleh 24.480.757 suara (21,58%) dan menjadi pemenang Pemilu, sementara Pemilu 2009 hanya memperoleh 15.037.755 suara (14.45%).  Kursi DPR pun berkurang dari 128 kursi (hasil Pemilu 2004), menjadi 108 kursi (hasil Pemilu  2009). Artinya kursi Golkar di DPR  hilang 20 kursi.

Kekalahan pada pemilu legislative diikuti dengan kekalahan Pemilihan Presiden. Ketua Umum Partai Golkar M.Jusuf Kalla yang di calonkan sebagai Calon Presiden berpasangan dengan Wiranto sebagai Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura, hanya menduduki rangking tiga dalam urutan perolehan suara.

Pertanyaannya kemudian adalah ada apa dengan Golkar?. Bukankah Golkar merupakan partai yang dianggap lengkap mempunyai Sumber daya?. Menurut hemat saya, ada beberapa hal secara internal yang perlu di cermati  antara lain;

Pertama. Lemahnya koordinasi dan komunikasi DPP dengan struktur organisasi dibawahnya. Kuranganya koordinasi dan komunikasi langsung secara struktural ini berpengaruh pada memudarnya rasa kebanggaan terhadap partai sehingga kader kurang merasa memiliki dan dimilki partai. Optimalisasi program ahirnya berjalan apa adanya karena kurang perhatian DPP. Jika koordinasi dan komunikasi berjalan baik, kemungkinan penurunan suara tidak separah ini. Contoh kongkrit tentang hal ini adalah upaya DPD II Cilegon  yang melaksanakan program dengan selalu melibatkan struktur kelembagaan ditingkat bawah baik PK maupun Pengurus Kelurahan serta menggalang kekuatan melalui struktur social yang ada, hasilnya baik pemilu 2004 mampun pemilu 2009 ini tetap menjadi pemenang walaupun pada Pemilu 2009 ada penurunan suara.

Kedua.  Disamping hal yang pertama,, ada kesan bahwa di internal DPP sendiri terdapat dualisme kepemimpinan. Golkar merupakan kapal besar yang dipimpin dua Nakhoda dan beberapa orang  co nakhoda. Nakhoda utama Jusuf Kalla( Ketua Umum) , dan Nakhoda kedua Agung Laksono (Wakil Ketua Umum).  Sayangnya rute yang ditempuh Nakhoda utama dan Nakhoda kedua terkadang tidak sama. Co Nakhoda  yang dipegang Ketua-Ketua, sumonggo dawuh terhadap Nakhoda yang sedang memegang peran. Tarik menarik kepemimpinan inilah yang mengakibat kapal oleng dihempas gelombang politik  yang cukup terbuka.

Ketiga: Kekalahan Pemilihan Presiden sebetulnya tidak terlalu mengejutkan. Berdasarkan hasil penilitian Lembaga-Lemabaga Survei sebelum Pemilu, posisi Jusuf Kalla (JK) kalah popularitas dengan Tokoh-tokoh Golkar lainnya. Akan tetapi DPP memaksakan diri untuk tetap mencalonkan JK sebagai Calon Presiden. Harus diingat bahwa dengan sistem pemilihan langsung berkaitan erat dengan persoalan figure. Pemaksaan kehendak ini sebetulnya menyimpang dari rekomendasi Munas Bali dimana telah diputuskan bahwa untuk Pencalonan Presiden harus di lakukan melalui Konvensi, Hasil yang diperoleh dari pemaksaan kehendak itu adalah Calon Presiden dari Golkar dan Wapres(Hanura)  terpuruk kedalam urutan paling buncit.

Penutup.

Sebagai catatan ahir tulisan ini, kiranya dapat dikatakan bahwa dari Munas Bali, Golkar  berjalan ditengah gelombang politik yang amat dahsyat. Sementara para  Penumpang (baca; kader) mengalami kejenuhan melihat  awak kapal (baca: elite partai) yang itu-itu juga dan jarang menyapa bahkan sudah mulai kelelahan. Hasilnya adalah kekalahan dan keterpurukan politik yang memilukan. Harapan kedepan adalah menuju Munas VIII di Riau. Sungguhpun demikian, semua tergantung dari paserta Munas, apakah akan memilih Nakhoda  yang sudah tertatih-tatih ataukah akan memilih Nakhoda yang rela mengorbankan dirinya baik materi maupun non materi demi  untuk merebut dan mengembalikan kejayaan Partai menuju kemenangan pemilu berikutnya yang golnya adalah untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Penulis: Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar   Kota Cilegon-Banten

(Dimuat  dalam Harian BANTEN RAYA, Selasa 6 Oktober 2009).

Oktober 13, 2009 at 4:40 am Tinggalkan Komentar

Gunjang Ganjing HPL Kubangasari

OLEH: MOCH. NASIR

Dua hari pasca Pemancangan dimulainya Pembangunan Pelabuhan Kubangsari-Cilegon oleh Walikota Cilegon yang disaksikan unsur Muspida Cilegon, Dan Lanal Banten dan seluruh elemen masyarakat Cilegon, Media Massa diramaikan berita (Head Line) tentang akan terbitnya HPL Kubangsari untuk Krakatau Steel (KS). Berita ini  serta merta membuat kaget masyarakat Cilegon karena HPL sedang dimohon Pemkot Cilegon untuk dipergunakan Pembangunan Pelabuhan milik Pemkot Cilegon.

Gunjang-ganjing masalah HPL Kubangsari  membuat masyarakat  bingung.  Kebingungan itu lantaran  (mungkin) masyarakat belum tahu duduk masalah keberadaan  lahan seluas 665.200 M2 (66.5 Ha)  di Kubangsari  yang hingga kini di perebutkan. Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat memahami  permasalahan  yang sebenarnya  terjadi.

Status Tanah.

Persoalan mencuat dengan adanya Keputusan Mentri Agraria /Kepala BPN No 24 –VIII Tahun 1999, yang membatalkan sebagian HGB No 2 Kubangsari  atas nama PT KS seluas 2.520.950 M2 serta meminta kepada KS untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha ex HGU No 1 (yang ada dalam HGB No 2) karena statusnya sebagai tanah negara. Yang terjadi kemudian adalah, KS bukan mengeluarkan tanah tersebut dari HGB No 2, malah menggugat Mentri Agraria melalui Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Peradilan Perdata. Keputusan Mahkamah Agung baik  terhadap gugatan TUN maupun Perdata, KS adalah pihak yang  kalah, artinya KS sama sekali tidak mempunyai Hak Atas Tanah seluas 66.5 hektar di Kubangsari.

Dengan status yang demikian, pihak Pemkot Cilegon telah memohon  kepada BPN agar tanah tersebut  dikelola Pemkot  dan diterbitkan HPL atas nama Pemkot Cilegon dengan prosedur  dan persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan,  tetapi hingga saat ini tidak diterbitkan. Ada apa?.

Antara Hukum dan Kepentingan.

Adanya pemancangan Pembangunan Pelabuhan Kubangsari oleh Walikota Cilegon dan berita akan keluarnya HPL Kubangsari untuk Krakatu Steel mendapat tanggapan yang beragam. OKP/LSM di Cilegon terus mendesak kepada Walikota untuk tetap memperjuangkan HPL dan melanjutkan  pembangunan Kubangsari. Bahkan beberapa OKP/LSM  siap untuk mengawal pembangunan Pelabuhan dan terbitnya HPL Kubangsari.

Namun demikian, Irfan Maulidi , salah seorang Anggota DPRD (PKS) Propinsi Banten menanggapinya dengan nada yang  (seolah-olah) mendeskreditkan Pemkot Cilegon. Ia menyatakan bahwa  (terkait masalah pembangunan Kubangsari dan HPL kubangsari) sebaiknya  Pemkot Cilegon  taat hukum.

Pernyataan ini menurut hemat saya tidak lepas dari kepentingan polititk Irfan. Irfan tidak menyadari bahwa persoalan tanah kubangsari bukan hanya persoalan hukum, tetapi yang paling krusial adalah persoalan kepentingan.

Masalah sengketa hukum sebetulnya telah selesai dengan adanya Keputusan badan peradilan  yang menyatakan bahwa KS adalah pihak yang kalah. Sengketa itupun bukan antara KS dengan Pemkot Cilegon, tetapi dengan Mentri Agraria/Kepala BPN.

Dengan demikian, selayaknya pernyataan itu ditujukan kepada PT KS. Sudah jelas bahwa berdasarkan Keputusan badan Peradilan KS adalah pihak yang kalah dan diminta untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha dari HGB No 2   tapi hingga saat ini masih ngotot.

Jika benar bahwa tanah Kubangsari ex HGU No 1 akan keluar  HPL untuk Krakatau Steel, prosedur yang ditempuh sesuai aturan hukum mana?. Menurut keterangan BPN  dalam hearing dengan DPRD Cilegon, untuk memohon HPL harus mendapat rekomendasi dari BPN baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Ternyata satu satunya yang memohon menurut catatan BPN adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah meminta rekomendasi tentang permohonan HPL kepada BPN.  Jadi intinya adalah, KS-lah yan justru tidak mau menuruti aturan hukum.

Unsur kepentingan terhadap masalah Tanah Kubangsari ex HGU No 1 inilah yang sebetulnya menjadi titik pangkal berlarut-larutnya penerbitan HPL oleh BPN. Pada awalnya Pemkot Cilegon  bersitegang dengan Pelindo II. Masalahnya apa?. Karena Pelindo II-pun punya kepentingan yakni  masalah Pelabuhan. Ketegangan Pelindo II  berahir dengan adanya kesepakatan bersama.  Pemkot  dan Pelindo II  akan bekerjasama dalam membangun Pelabuhan Kubangsari.  Namun  karena adanya tarik menarik kepentingan, Pelindo II ahirnya tidak berkutik lantaran di intervensi Mentri BUMN yang memerintahkan untuk menunda menandatangani MOU dengan Pemkot Cilegon sehubungan dengan HPL belum ada.

Menurut saya, intervensi  ini bukan lantaran HPL. tapi Mentri BUMN punya kepentingan yang sama dengan Pemkot  Cilegon yakni  ingin membangun Pelabuhan di Kubangsari  untuk kepentingan BUMN yang bernama PT KS. Hal ini terbukti dengan adanya pernyataan dari Komisaris Utama PT KS Taufiqurrahman Ruqi  terkait dengan HPL Kubangsari dan rencana Pembangunan perluasan  Pabrik Baja bekerjasama dengan Pabrik Baja milik Korsel Pohan.

Peran DPRD.

Adanya permasalahan HPL Kubangsari  ini,  telah menunjukkan kepada kita bahwa pelaksanaan otonomi daerah  masih setengah hati. Otonomi daerah masih tercabik oleh tarik menarik kepentingan  pusat dan daerah. Oleh karena itu  perlu dukungan dari elemen masyarakat Cilegon termasuk peran DPRD  sebagai  Lembaga Aspirasi Rakyat.

Hearing DPRD  dengan Walikota, KS, BPN dan Ahli Hukum  Pertanahan  serta dihadiri elemen masyarakat beberapa waktu lalu terkait masalah HPL, merupakan langkah tepat  dan apresiasif. Hanya  sangat disayangkan, saat dialog, Anggota Dewan nampak tidak menguasai  permasalahan kecuali Sihabuddin Sidik yang cukup argumentative menyikapi  keterangan yang disampaikan KS.

Terkait masalah tersebut, Amal Irfanudin, Wakil Ketua DPRD Cilegon dari PKS menyatakan kepada Pers ba’da Hearing, bahwa jika HPL Kubangsari diberikan kepada KS, Pemkot harus Nrimo. Menurut  saya, pernyataan Amal ini adalah suatu akumulasi dari ketidak berpihakannya terhadap kepentingan rakyat. Sebagai pimpinan Dewan, Amal tidak layak melontarkan pernyataan seperti itu. Seharusnya bahasanya dibalik. “HPL diberikan kepada Pemkot Cilegon, KS harus Nerimo”. Lantas apa maksud dari pernyataan Amal ini ! Bukankah Amal waklil rakyat. Apakah amal  duduk di dewan mewakili KS?.  Saya mengecam pernyataan ini.

Disamping itu, Amal harusnya tanggap bahwa dengan adanya hearing, tugas Dewan adalah mengkaji secara objektif  berdasarkan fakta fakta yang ada. Fakta itu telah dikemukakan oleh:

Pertama: Perwakilan KS yang mengakui bahwa berkaitan dengan HPL yang katanya akan keluar untuk KS, yang datang ke BPN adalah Komisaris Utama PT KS.  KS juga mengakui bahwa  upaya hukum menyangkut status tanah eks HGU No 1,  KS-lah yang kalah. Artinya KS tidak punya Hak atas tanah tersebut.

Kedua: BPN Propinsi menyatakan bahwa prosedur  permohonan HPL harus ada rekomendasi BPN  daerah. Menurut BPN hingga saat ini, satu-satunya yang tercatat di BPN daerah  dalam mengajukan HPL Kubangsari adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah mengajukan.

Ketiga: Walikota Cilegon telah memaparkan secara objektif  kronologi penguasaan lahan Eks HGU No 1 oleh Pemkot  dan dilakukan  berdasarkan aturan dan prosedur yang ada baik secara administrasi maupun hukum

Atas dasar tersebut, seharusnya Dewan menyimpulkan dan merekomenmdasikan siapa yang telah menempuh secara procedural dalam memohon HPL dan siapa yang tidak taat hukum serta siapa yang lebih berhak untuk memperoleh HPL.  Disinilah Anggota Dewan di uji, sejauhmana pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan masalah pertanahan serta sejauhmana  keberpihakannya terhadap rakyat berdasarkan dalil-dalil objektif untuk kemakmuran rakyat. Jika Dewan kemudian salah memahinya, masyarakat siap berdebat  untuk itu.

Penulis: Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Dimuat harian Banten Raya Pos

Oktober 13, 2009 at 4:25 am Tinggalkan Komentar


Kalender

Oktober 2009
S S R K J S M
« Jul    
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Pos Berdasarkan Bulan

Posts by Category


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.