Archive for Juli 4, 2009
Antara Koalisi dan Kelompok Kepentingan
Pasca Pemilu Legislatif dan menjelang Pilkada 2010, iklim politik di Cilegon mulai menghangat kembali. Situsai ini muncul akibat “bocornya” kesepakatan yang dibuat oleh 6 partai (PKS, PDI-P, PPP, PKB, PBB dan Demokrat) yang berkoalisi dan mentasbihkan diri sebagai koalisi partai untuk perubahan. Kritikpun bermunculan bukan pada persoalan koalisi-nya , tetapi melihat isi kesepakatan yang membagi-bagi kekuasaan baik kekuasaan Legislatif maupun eksekutif.
Koalisi dan Kepentingan
Bahwa sejatinya koalisi adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat. Koalisi partai apapun labelnya, bisa dijadikan ukuran kehidupan berdemokrasi. Yang jadi persoalan adalah apakah koalisi itu murni atas dasar keinginan untuk mengedepankan pilar demokrasi ataukah sekedar kepentingan elite.
Mendengar istilah “Perubahan” sebetulnya bukan hal baru dalam kehidupan politik di Cilegon. Konotasinya akan merujuk pada kelompok yang berhimpun dalam suatu gerakan seperti, Aliansi LSM pro Perubahan, Pemuda pro Perubahan, Brigade Pengawal Perubahan. Aliansi ini biasa disebut kelompok pro perubahan. Penggunaan simbul “Perubahan”, tidak lain sebagai upaya penciptaan identitas bersama. Harapannya adalah mendapat respon masyarakat seolah-olah kelompok ini merupakan kelompok yang bisa merubah Cilegon kearah yang lebih baik.
Dalam perspektif Sosiologis, dijelaskan bahwa dalam masyarakat terdapat kelompok yang dinamakan Kelompok Kepentingan yakni kelompok yang dibentuk dan diorganisasikan untuk memenuhi kepentingan kepentingan tertentu. Bisa difahami juga sebagai kelompok-kelompok individu yang mempunyai kepentingan, tujuan dan keinginan yang sama. Kelompok ini biasanya melakukan kerjasama untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah, bahkan adakalanya menggandeng atau minta dukungan partai politik demi tercapainya tujuan yang diinginkan.
Disamping itu, ada juga yang disebut kelompok penekan. Kelompok ini tidak jauh beda dengan kelompok kepentingan. Kelompok ini bergerak pada aspek penekanan melalui gerakan yang diapresiasikan kedalam bentuk propaganda sekaligus membuat opini yang tidak baik terhadap lawan. Tidak jarang pula kelompok ini mempengaruhi masyarakat melalui agenda aksi dengan tujuan menciptakan kesan yang baik dimata masyarakat.
Perspektif diatas nampaknya bisa dijadikan acuan untuk memahami keberadaan kelompok pro perubahan kaitannya dengan koalisi partai untuk perubahan.. Ada dua hal yang menonjol dalam kolaisi ini. Pertama. Koalisi hanya dilaksanakan oleh elit-elit partai politik dan cenderung mengesampingkan prinsip demokrasi yaitu mekanisme di internal partai masing-masing. Kedua; Koalisi tidak murni digagas partai politik untuk menuju kesejahteraan rakyat, tetapi cenderung ditunggangi kelompok kepentingan yang mempunyai tujuan politik .
Untuk hal yang Pertama, bisa dilihat antara lain adanya protes Dewan Syuro PKB Cilegon yang menolak hasil koalisi lantaran tidak sesuai dengan mekanisme proses pengambilan keputusan di PKB. Disamping itu, kesepakatan itu hanya dilakukan oleh ketua partai. Sedangkan untuk yang kedua bisa dibuktikan bahwa yang lebih dominan dalam mengatur koalisi partai justru kelompok kepentingan yang ada diluar struktur partai. Hal ini bisa dilihat dalam reportase Majalah Teras yang memberitakan bahwa inisiator koalisi perubahan adalah H. Sam Rahmat.
Disinilah jalinan mutual simbiosis bisa terlihat yakni bagaimana kelompok kepentingan yang mempunyai tujuan politik bisa mempengaruhi partai politik bahkan minta dukungan partai politik dengan menggagas adanya koalisi partai perubahan, sedangkan partai politik akan memperoleh keuntungan dari aspek kos politik. Sedangkan tekanan terhadap kebijakan pemerintah terus di agendakan oleh LSM pro perubahan yang menjelma menjadi kelompok penekan untuk tujuan tercapainya keinginan kelompok kepentingan.
Dari uraian diatas, Nampaknya hakekat koalisi justru terabaikan karena koalisi hanya untuk menuju suara mayoritas yang dilatarbelakangi oleh kepentingan paragmatis belaka. Pragmatisme kepentingan ini amat jelas ketika kita membaca draf hasil kesepakatan partai yang bekoalisi. Koalisi sebatas untuk mempengaruhi proses politik yakni membagi jabatan jabatan; Pertama : jabatan di Legislatif (Ketua DPRD, Ketua-Ketua Komisi dan BKD). Kedua; jabatan politik Eksekutif (Walikota/Wakil Walikota), Ketiga; Jabatan Birokrasi Eksekutif setingkat esselon II ( Sekda, Asda dan Kepala Dinas/Badan), Keempat Jabatan Direktur BUMD (PDAM, PDPCM).
Koalisi Kebablasan.
Draf yang disusun partai koalisi telah mengisyaratkan bagaimana partai politik menghendaki jabatan/kekuasaan semata. Deal politik partai yang berkoalisi dengan keinginan merebut semua jabatan Legislatif dan eksekutif telah menunjukkan pula bahwa partai politik yang berkoalisi sedang memainkan peran sebagai institusi yang hanya mengedepankan kepentingan elite, adapun kepentingan rakyat yang seharusnya dijadikan sebagai focus interes justru terabaikan. Arah plat form untuk menuju kesejahteraan rakyat malah dilupakan.
Keinginan merebut jabatan masih dianggap wajar ketika masih dalam ranah jabatan politik karena disitulah partai politik bisa memainkan perannya. Akan tetapi menjadi aneh ketika keinginan pembagian jabatan itu masuk keranah jabatan birokrasi yang merupakan jabatan karir seperti Sekda, Asda, Kepala Dinas/Badan yang ada di Sekretariat Daerah. Jabatan itu telah diatur oleh peraturan hukum tersendiri, bukan diatur oleh kolaborasi partai.
Betul bahwa dunia politik adalah dunia kekuasaan. Akan tetapi kekuasaan untuk menentukan jabatan birokrasi bukanlah kekuasaan partai politik. Jika jabatan-jabatan birokrasi diatur koalisi partai, maka tidak ada kata lain bahwa koalisi partai tersebut tidak lain adalah koalisi kebablasan sekaligus menunjukkan ketidak mampuan (elite) partai politik menterjemahkan aspek kekuasaan itu sendiri.
Iman Aryadi dalam tulisannya berjudul “Koalisi dan Kolusi Antar Elite Parpol” (Baraya 23-24/06/09) telah memberikan analisis yang tajam mengenai arah dan kecendrungan yang terjadi dalam koalisi partai untuk perubahan berdasarkan teori-tiori (politik). Diantara catatan yang menarik dari Iman adalah tentang Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pilkada 2010 mendatang. Menurut Iman, dengan melihat porsi partai dalam menentukan jabatan eksekutif legislative, kemungkinan besar calon walikota dan wakil walikota yang akan diusung partai yang berkoalisi akan mengerucut pada dua partai yakni Demokrat dan PKS.
Analisis Iman yang hanya menyebut aspek kelembagaan diatas bisa difahami mengingat koalisi partai maupun partai yang berkoalisi tidak menyebut kandidat calon baik untuk kandidat di Legislatif maupun eksekutif. Akan tetapi, berdasarkan draf yang ada, masih dimungkinkan untuk menganalisis kira-kira siapa kandidat yang akan dimunculkan dalam merebut jabatan Legislatif dilihat dari aspek porsi masing masing partai. PKS misalnya dijatah untuk Ketua DPRD, bisa ditebak yang akan dimajukan kemungkinan Amal Irfanudin. Ketua Komisi I diberikan kepada PDI-P, kemungkinannya adalah H. Nana yang diajukan. Ketua Komisi II dipatok untuk PBB, tentu tidak ada pilihan lain kecuali Bustomik. Ketua Komisi III PPP, Sedangkan Ketua Badan Kehormatan di berikan kepada PKB, kemungkinan adalah H. Samsuri.
Sungguhpun demikian, permainan belum usai, jabatan-jabatan yang di-impikan masih diproses melalui pemilihan sesuai dengan Tata Tertib Dewan. Masih ada partai yang belum mendapat porsi yakni Golkar, PAN dan PKNU. Ketiga partai inipun tidak akan ketinggalan mengatur strategi bagaimana caranya agar diantara jabatan itu bisa diambil demi terciptanya kehidupan berdemokrasi dan pilar demokrasi tetap tegak dalam kehidupan politik Cilegon.
Lantas bagaimana dengan pencalonan Walikota/Wakil Walikota (cawali/cawawali) 2010 mendatang?. Menurut hasil kesepakatan, cawali akan diusung Demokrat, PDI-P dan PPP, sedangkan Cawawali diusung PKB dan PBB. Jika melihat porsi partai dalam pengusungan calon, nampaknya akan terjadi tarik menarik yang tidak mudah. Kemungkinan Demokrat akan memunculkan calon walikota sendiri bisa terjadi, sementara PDI-P dan PPP juga akan mengusung calon walikota sendiri. Jika ini yang terjadi maka ada dua cawali yang akan dimunculkan. Jikapun kedua calon ini bersatu untuk menjadi pasangan cawali dan cawawali, maka dilema muncul lantaran hak untuk menentukan cawawali ada di PKB dan PBB.
Sekenario itu bisa saja berjalan mulus, dengan catatan PKS mampu meraih jabatan ketua DPRD. Andaikata PKS kalah, ada kemungkinan PKS-pun akan mengajukan calon walikota. Jika benar terjadi maka benang kusut koalisi perubahan akan sulit untuk dipulihkan, ujungnya terjadi kemungkinan dari kelompok ini akan muncul dua pasang cawali dan cawawali. Tentang siapa kandidatnya Walloh A’lam..
Penulis :Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.