Archive for Juli, 2009

Kongres Rakyat Cilegon: Perlukah…?

Dalam dua pekan terahir, madia massa Cilegon diramaikan Wacana Kongres Rakyat Cilegon (KRC). KRC di gagas Walikota Cilegon H.Tb Aat Syafaat dalam rangka mencari masukan rakyat berkaitan akan berahirnya masa jabatan yang diembannya (selama dua priode) serta rencana pilkada 2010 mendatang. Gayungpun bersambut, gagasan itu langsung disambar para elite Cilegon. Tanggapannya amat beragam, ada yang menolak mentah-mentah, ada yang menerima dengan beberapa catatan dan ada pula yang mendukung.

Kongres; dalam Catatan.
Lepas dari pro kontra soal pelaksanaan KRC, sebetulnya Kongres Rakyat pernah diadakan dibeberapa daerah di Indonesia. Di Kalteng –misalnya–, Kongres Rakyat malah menjadi agenda rutin. Kelahiran/dibentuknya Propinsi Kalteng-pun merupakan hasil dari rekomendasi Kongres Rakyat Kalteng I tahun 1957. Tahun 2009 ini, diadakan KRKT IV dengan tujuan memberikan masukan berkaitan dengan akan dilaksanakan Pilkada 2009. Adapun agenda kegiatan Kongres bukan hanya membicarakan soal kepemimpinan daerah, tetapi juga membahas berbagai persoalan seperti politik, ekonomi dan budaya yang ada di Kalteng.
Pada Desember 2007, di Bali diadakan Kongres Rakyat Bali enam bulan menjelang berahirnya jabatan Gubernur Bali Drs. Dewa Beratha. Kongres diadakan dalam rangka menjaring aspirasi rakyat dalam menentukan kreteria calon pemimpin Bali untuk menggantikan gubernur Drs, Dewa Beratha yang akan habis masa jabatannya pada agustus 2008.
Bagaimana dengan Cilegon?. Sejarah telah mencatat bahwa lahirnya Kota Cilegon sejatinya juga lahir dari hasil musyawarah bersama rakyat Cilegon yang melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui Lembaga Peduli Masyarakat Cilegon (LPMC) . Hanya saja Musyawarah pada waktu itu tidak memakai nama “Kongres”, padahal secara substantive sama saja dengan “Kongres Rakyat”.
Jika kita cermati ide/gagasan KRC yang dilontarkan Walikota Cilegon, tidak ada niatan untuk mengarahkan masyarakat. Tetapi justru masyarakat diharapkan memberikan masukan dan mengeluarkan pendapatnya berkaitan dengan kepemimpinan H.Tb. Aat Syafaat selama menjabat walikota Cilegon yang akan berahir 2010. Disamping itu masyarakat diharapkan bisa menatap pemimpin model apa yang cocok menjalankan roda pemerintahan Cilegon pasca A’at Syafaat yang dimanifestasikan pada Pilkada 2010 mendatang. Sebetulnya gagasan ini dilihat dari sudut pandang pembelajaran politik rakyat, tidak perlu ada perdebatan seolah-olah KRC ini adalah masalah besar.
Dedy Mufdi Mawardi dalam tulisannya yang berjudul “Gagasan Kongres Rakyat Cilegon” (Baraya 06/07/09) menyatakan bahwa Gagagasan Kongres Rakyat yang di lontarkan H. Tb.Aat Syafa’at dapat difahami sebagai salah satu ihtiar politik untuk mengukur dan menyelami aspirasi rakyat hususnya tentang suksesi kepemimpinan walikota.
Akademisi STIE Alkhairyah Rozi Al-Eroy juga menyatakan bahwa dalam demokrasi, kongres tersebut sah saja dilakukan oleh pihak manapun dengan catatan harus obyektif, tepat sasaran dan sesuai dengan mekanisme….., bahkan Al-Eroy menyarankan agar Kongres itu melibatkan akademisi untuk menjaga netralitas (Baraya 03/06/09)..
Oleh karena itu, amatlah berlebihan jika kemudian KRC di tuduh sebagai rekayasa politik untuk mengarahkan kepada seseorang. Adalah Amal Irfanudin, Ketua Fraksi PKS di DPRD, tegas-tegas menolak KRC dengan alasan bahwa yang punya wewenang untuk melaksanakan Kongres adalah parpol. Alasan Amal ini sungguh tak berdasar, harusnya Amal memahami adagium hukum (bukan dalam ibadah) “selama tidak ada larangan, maka boleh dilakukan” . Pertanyaannya adalah aturan mana yang tidak membolehkan pemerintah mengadakan kegiatan yang melibatkan rakyat . Persoalan nama kegiatan bisa bermacam-macam seperti Musyawarah Besar, Silaturrahmi, Tabligh Aklbar, Istighosah dan lainnya. Hanya saja kegiatan yang di gagas Walikota saat ini bernama Kongres Rakyat.
Sikap penolakan terhadap adanya gagasan itu sah-sah saja dalam ranah politik, karena disitulah inti Demokrasi. Perbedaan pendapat adalah biasa, semua tergantung dari orientasi politik. Orientasi politik dalam perspketif budaya politik berkaitan pada sikap percaya atau sikap permusuhan. Sikap seperti ini akan serlalu terjadi, jika orientasi politik menunjukkan sikap permusuhan, maka kecendrungan yang terjadi adalah penolakan, apalagi jika dianggap bisa mengancam survivelitas kelompoknya.

Partisipasi politik
Dalam demokrasi, rakyat punya hak untuk memperoleh akses dalam menentukan pimpinan, rakyat juga harus diberikan peluang dalam menentukan rekruitmen politik hususnya dalam menentukan criteria calon pemimpin sebagai bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik bukan hanya ikut nyontreng atau rame-rame ikut kampanye. Tetapi sebagaimana dikatakan Gabriel Almond, partisipasi politik dalam demokrasi modern antara lain termasuk diskusi politik yang berkaitan dengan pemikiran-pemikiran seputar politik. Dengan demikian diskusi politik merupakan upaya yang dilaksanakan rakyat untuk membicarakan berbagai persoalan politik sekaligus ikut mencari alternative pemecahannya
Rencana KRC, yang salah satu agendanya adalah Seminar kepemimpinan, merupakan wadah yang tepat untuk menjembatani aspirasi rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan Cilegon masa depan.. Dalam KRC inilah diharapkan berbagai pemikiran rakyat tentang calon pemimpin bisa dibahas.
Alhasil KRC ini bisa dijadikan sebagai wahana untuk mendobrak system politik yang tertutup dalam rekruetmen politik yang selama ini dilakukan partai politik dalam arti rakyat tidak pernah ikut merumuskan criteria calon pemimpin. Rakyat selalu diposisikan dalam subordinasi partai sehingga berada dalam posisi amat lemah. Kecendrungan ini muncul lantaran semua syarat-syarat ideal maupun praksis calon pemimpin hanya dibahas oleh elit2 partai. Setelah itu orang yang dipilih partai di jajakan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya pemaksaan kehendak oleh partai terhadap rakyat. Ahirnya rakyat tidak pernah tahu soal kualitas maupun integritas calon pemimpin yang di sodorkan.
Dengan adanya keterlibatan rakyat secara langsung dalam merumuskan –keinginan– criteria calon pemimpin Cilegon, akan tercipta keterbukaan dalam rekruetmen politik. Hal ini akan tercatat dalam sejarah kehidupan demokrasi bahwa Cilegon mampu membangun demokrasi dalam arti yang sebenarnya.
Memang benar legalitas formal dalam menentukan calon pemimpin daerah (mendaftar ke KPU) ada ditangan partai politik..Tapi jangan lupa, undang-undang juga membolehkan setiap warganegara yang memenuhi persyaratan ikut berkompetisi menjadi calon pemimpin daerah melalui jalur perorangan (independent). Atas dasar itu, saya yakin KRC tidak akan mengambil-alih fungsi partai politik dalam persoalan rekruitmen calon pimipinan dan memutuskan calon pimpinan daerah untuk didaftarkan ke KPU karena tidak ada otoritas untuk itu. Namun setidaknya kisi-kisi atau criteria calon pimpinan daerah yang dirumuskan bersama dalam KRC bisa dijadikan acuan partai politik —atau siapapun — dalam proses rekruitmen maupun menentukan calon pemimpin yang paling baik menurut pandangan rakyat pasca H. Tb, Aat Syafaat.
Kita menyadari bahwa saat ini Cilegon merupakan salah satu daerah yang heterogin, segmentasi penduduk bisa dilihat baik dari aspek ekonomi maupun cultural. Dari aspek ekonomi, kegiatan ekonomi penduduk Cilegon terdiri dari berbagai mata pencaharian. Sedangkan dari aspek cultural, penduduk Cilegon terdiri dari berbagai etnis. Fragmentasi seperti itu juga akan berpengaruh pada budaya politik local. Oleh karenanya, calon pemimpin Cilegon ke depan harus memahami sosio-politik agar rakyat terintegrasi kedalam satu pemahaman bahwa kita semua berkumpul dalam satu komunitas yang disebut “wong Cilegon”.
Barangkali itulah salah satu perlunya “KRC” di laksanakan. Diharapkan dari KRC ini akan muncul pemikiran-pemikiran untuk melahirkan calon pemimpin yang dalam dirinya tercermin kearifan local dan mampu mengintegrasikan semua segmentasi kedalam visi dan misinya dalam membangun Cilegon ke depan demi terciptanya masyarakat Cilegon yang bersatu, makmur dan sejahtera.

Penulis: Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Juli 17, 2009 at 1:02 am Tinggalkan Komentar

Antara Koalisi dan Kelompok Kepentingan

Pasca Pemilu Legislatif dan menjelang Pilkada 2010, iklim politik di Cilegon mulai menghangat kembali. Situsai ini muncul akibat “bocornya” kesepakatan yang dibuat oleh 6 partai (PKS, PDI-P, PPP, PKB, PBB dan Demokrat) yang berkoalisi dan mentasbihkan diri sebagai koalisi partai untuk perubahan. Kritikpun bermunculan bukan pada persoalan koalisi-nya , tetapi melihat isi kesepakatan yang membagi-bagi kekuasaan baik kekuasaan Legislatif maupun eksekutif.

Koalisi dan Kepentingan
Bahwa sejatinya koalisi adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat. Koalisi partai apapun labelnya, bisa dijadikan ukuran kehidupan berdemokrasi. Yang jadi persoalan adalah apakah koalisi itu murni atas dasar keinginan untuk mengedepankan pilar demokrasi ataukah sekedar kepentingan elite.
Mendengar istilah “Perubahan” sebetulnya bukan hal baru dalam kehidupan politik di Cilegon. Konotasinya akan merujuk pada kelompok yang berhimpun dalam suatu gerakan seperti, Aliansi LSM pro Perubahan, Pemuda pro Perubahan, Brigade Pengawal Perubahan. Aliansi ini biasa disebut kelompok pro perubahan. Penggunaan simbul “Perubahan”, tidak lain sebagai upaya penciptaan identitas bersama. Harapannya adalah mendapat respon masyarakat seolah-olah kelompok ini merupakan kelompok yang bisa merubah Cilegon kearah yang lebih baik.
Dalam perspektif Sosiologis, dijelaskan bahwa dalam masyarakat terdapat kelompok yang dinamakan Kelompok Kepentingan yakni kelompok yang dibentuk dan diorganisasikan untuk memenuhi kepentingan kepentingan tertentu. Bisa difahami juga sebagai kelompok-kelompok individu yang mempunyai kepentingan, tujuan dan keinginan yang sama. Kelompok ini biasanya melakukan kerjasama untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah, bahkan adakalanya menggandeng atau minta dukungan partai politik demi tercapainya tujuan yang diinginkan.
Disamping itu, ada juga yang disebut kelompok penekan. Kelompok ini tidak jauh beda dengan kelompok kepentingan. Kelompok ini bergerak pada aspek penekanan melalui gerakan yang diapresiasikan kedalam bentuk propaganda sekaligus membuat opini yang tidak baik terhadap lawan. Tidak jarang pula kelompok ini mempengaruhi masyarakat melalui agenda aksi dengan tujuan menciptakan kesan yang baik dimata masyarakat.
Perspektif diatas nampaknya bisa dijadikan acuan untuk memahami keberadaan kelompok pro perubahan kaitannya dengan koalisi partai untuk perubahan.. Ada dua hal yang menonjol dalam kolaisi ini. Pertama. Koalisi hanya dilaksanakan oleh elit-elit partai politik dan cenderung mengesampingkan prinsip demokrasi yaitu mekanisme di internal partai masing-masing. Kedua; Koalisi tidak murni digagas partai politik untuk menuju kesejahteraan rakyat, tetapi cenderung ditunggangi kelompok kepentingan yang mempunyai tujuan politik .
Untuk hal yang Pertama, bisa dilihat antara lain adanya protes Dewan Syuro PKB Cilegon yang menolak hasil koalisi lantaran tidak sesuai dengan mekanisme proses pengambilan keputusan di PKB. Disamping itu, kesepakatan itu hanya dilakukan oleh ketua partai. Sedangkan untuk yang kedua bisa dibuktikan bahwa yang lebih dominan dalam mengatur koalisi partai justru kelompok kepentingan yang ada diluar struktur partai. Hal ini bisa dilihat dalam reportase Majalah Teras yang memberitakan bahwa inisiator koalisi perubahan adalah H. Sam Rahmat.
Disinilah jalinan mutual simbiosis bisa terlihat yakni bagaimana kelompok kepentingan yang mempunyai tujuan politik bisa mempengaruhi partai politik bahkan minta dukungan partai politik dengan menggagas adanya koalisi partai perubahan, sedangkan partai politik akan memperoleh keuntungan dari aspek kos politik. Sedangkan tekanan terhadap kebijakan pemerintah terus di agendakan oleh LSM pro perubahan yang menjelma menjadi kelompok penekan untuk tujuan tercapainya keinginan kelompok kepentingan.
Dari uraian diatas, Nampaknya hakekat koalisi justru terabaikan karena koalisi hanya untuk menuju suara mayoritas yang dilatarbelakangi oleh kepentingan paragmatis belaka. Pragmatisme kepentingan ini amat jelas ketika kita membaca draf hasil kesepakatan partai yang bekoalisi. Koalisi sebatas untuk mempengaruhi proses politik yakni membagi jabatan jabatan; Pertama : jabatan di Legislatif (Ketua DPRD, Ketua-Ketua Komisi dan BKD). Kedua; jabatan politik Eksekutif (Walikota/Wakil Walikota), Ketiga; Jabatan Birokrasi Eksekutif setingkat esselon II ( Sekda, Asda dan Kepala Dinas/Badan), Keempat Jabatan Direktur BUMD (PDAM, PDPCM).

Koalisi Kebablasan.
Draf yang disusun partai koalisi telah mengisyaratkan bagaimana partai politik menghendaki jabatan/kekuasaan semata. Deal politik partai yang berkoalisi dengan keinginan merebut semua jabatan Legislatif dan eksekutif telah menunjukkan pula bahwa partai politik yang berkoalisi sedang memainkan peran sebagai institusi yang hanya mengedepankan kepentingan elite, adapun kepentingan rakyat yang seharusnya dijadikan sebagai focus interes justru terabaikan. Arah plat form untuk menuju kesejahteraan rakyat malah dilupakan.
Keinginan merebut jabatan masih dianggap wajar ketika masih dalam ranah jabatan politik karena disitulah partai politik bisa memainkan perannya. Akan tetapi menjadi aneh ketika keinginan pembagian jabatan itu masuk keranah jabatan birokrasi yang merupakan jabatan karir seperti Sekda, Asda, Kepala Dinas/Badan yang ada di Sekretariat Daerah. Jabatan itu telah diatur oleh peraturan hukum tersendiri, bukan diatur oleh kolaborasi partai.
Betul bahwa dunia politik adalah dunia kekuasaan. Akan tetapi kekuasaan untuk menentukan jabatan birokrasi bukanlah kekuasaan partai politik. Jika jabatan-jabatan birokrasi diatur koalisi partai, maka tidak ada kata lain bahwa koalisi partai tersebut tidak lain adalah koalisi kebablasan sekaligus menunjukkan ketidak mampuan (elite) partai politik menterjemahkan aspek kekuasaan itu sendiri.
Iman Aryadi dalam tulisannya berjudul “Koalisi dan Kolusi Antar Elite Parpol” (Baraya 23-24/06/09) telah memberikan analisis yang tajam mengenai arah dan kecendrungan yang terjadi dalam koalisi partai untuk perubahan berdasarkan teori-tiori (politik). Diantara catatan yang menarik dari Iman adalah tentang Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pilkada 2010 mendatang. Menurut Iman, dengan melihat porsi partai dalam menentukan jabatan eksekutif legislative, kemungkinan besar calon walikota dan wakil walikota yang akan diusung partai yang berkoalisi akan mengerucut pada dua partai yakni Demokrat dan PKS.
Analisis Iman yang hanya menyebut aspek kelembagaan diatas bisa difahami mengingat koalisi partai maupun partai yang berkoalisi tidak menyebut kandidat calon baik untuk kandidat di Legislatif maupun eksekutif. Akan tetapi, berdasarkan draf yang ada, masih dimungkinkan untuk menganalisis kira-kira siapa kandidat yang akan dimunculkan dalam merebut jabatan Legislatif dilihat dari aspek porsi masing masing partai. PKS misalnya dijatah untuk Ketua DPRD, bisa ditebak yang akan dimajukan kemungkinan Amal Irfanudin. Ketua Komisi I diberikan kepada PDI-P, kemungkinannya adalah H. Nana yang diajukan. Ketua Komisi II dipatok untuk PBB, tentu tidak ada pilihan lain kecuali Bustomik. Ketua Komisi III PPP, Sedangkan Ketua Badan Kehormatan di berikan kepada PKB, kemungkinan adalah H. Samsuri.
Sungguhpun demikian, permainan belum usai, jabatan-jabatan yang di-impikan masih diproses melalui pemilihan sesuai dengan Tata Tertib Dewan. Masih ada partai yang belum mendapat porsi yakni Golkar, PAN dan PKNU. Ketiga partai inipun tidak akan ketinggalan mengatur strategi bagaimana caranya agar diantara jabatan itu bisa diambil demi terciptanya kehidupan berdemokrasi dan pilar demokrasi tetap tegak dalam kehidupan politik Cilegon.
Lantas bagaimana dengan pencalonan Walikota/Wakil Walikota (cawali/cawawali) 2010 mendatang?. Menurut hasil kesepakatan, cawali akan diusung Demokrat, PDI-P dan PPP, sedangkan Cawawali diusung PKB dan PBB. Jika melihat porsi partai dalam pengusungan calon, nampaknya akan terjadi tarik menarik yang tidak mudah. Kemungkinan Demokrat akan memunculkan calon walikota sendiri bisa terjadi, sementara PDI-P dan PPP juga akan mengusung calon walikota sendiri. Jika ini yang terjadi maka ada dua cawali yang akan dimunculkan. Jikapun kedua calon ini bersatu untuk menjadi pasangan cawali dan cawawali, maka dilema muncul lantaran hak untuk menentukan cawawali ada di PKB dan PBB.
Sekenario itu bisa saja berjalan mulus, dengan catatan PKS mampu meraih jabatan ketua DPRD. Andaikata PKS kalah, ada kemungkinan PKS-pun akan mengajukan calon walikota. Jika benar terjadi maka benang kusut koalisi perubahan akan sulit untuk dipulihkan, ujungnya terjadi kemungkinan dari kelompok ini akan muncul dua pasang cawali dan cawawali. Tentang siapa kandidatnya Walloh A’lam..

Penulis :Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Juli 4, 2009 at 1:28 pm Tinggalkan Komentar


Kalender

Juli 2009
S S R K J S M
« Jun   Okt »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

Pos Berdasarkan Bulan

Posts by Category


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.