Menyambut Munas Golkar: Dari Bali Menuju Riau

Oleh : Moch. Nasir

Munas Golkar VIII di Pakanbaru akan di mulai. Perhelatan akbar partai yang sudah malang melintang di panggung politik nasional ini dinilai banyak kalangan mempunyai nilai yang amat penting dan  amat strategis dalam arti  bukan hanya untuk memilih Ketua yang baru, tetapi untuk mengevaluasi keterpurukan  partai pada pemilu legislative dan Pemilihan Presiden beberapa waktu lalu.

Munas Bali; Sebuah Refleksi.

Momentum  ini mengingatkan kembali pada pelaksanaan Munas VII di Bali 2004 lalu. Munas Bali dapat dijadikan sebuah refleksi dalam menatap Golkar. Munas ini merupakan Munas bersejarah bagi DPD II Kabupaten Kota. Pada Munas inilah diputuskan bahwa DPD II mempunyai hak suara. Dimasukkannya DPD II sebagai peserta penuh bukan tanpa perjuangan. Disetiap sudut Hotel tempat menginap, bergerombol peserta dari DPD II menggalang kekuatan, materi pembicaraan adalah status DPD II dalam Munas. Hampir semua DPD II sepakat jika masih diposisikan sebagai peserta peninjau, DPD II akan pulang dan tidak akan mengikuti pelaksanaan Munas. Melihat gelagat yang demikian, nampaknya DPP Golkar Cq Panitia Munas memahami keinginan dan aspirasi DPD II. Menjelang pembahasan tata tertib, diumumkan bahwa DPD II sebagai peserta penuh dan mempunyai hak suara.

Munas Bali juga tercatat sebagai Munas yang menghebohkan yakni Munas yang diwarnai kerusuhan saat Sidang Paripurna. Karusuhan  dipicu munculnya konsep struktur Kepengurusan yakni dibawah Ketua Umum ada Wakil Ketua Umum,  di bawah Wakil Ketua Umum ada Ketua I, Ketua II dst.  Model Struktur  yang demikian menimbulkan perdebatan yang melelahkan.  Boleh dikatakan bahwa dalam pembahasan ini terdapat dua blok  yakni blok yang setuju dan yang kontra. Yang setuju rata-rata dari peserta  Indonesia Timur, sedangkan yang kontra antara lain paserta dari Jatim, Sumut, Aceh  dan lain2.

Saya sebagai peserta yang mewakili DPD II Cilegon dalam Paripurna menyatakan bahwa struktur tersebut paling unik di dunia mengingat dibawah Ketua Umum ada Wakil Ketua Umum dan Ketua-Ketua (Ketua I, II, III dst) dan tidak akan effektif karena ada kecendrungan ada dua Pemimpin yang berkuasa. Pendapat ini kemudian di dukung DPD I Sumut, DPD II Surabaya, Yogyakarta dan lainnya.

Pimpinan Sidang (Bung Abdul Ghofur) tidak bisa mengambil keputusan. Sidang kemudian di skor beberapa menit dan memanggil kubu yang setuju dan kontra dengan maksud  menyelesaikan masalah melalui lobi. Diluar dugaan pada saat itulah terjadi keributan. Namun demikian, seluruh jajaran Partai Golkar mengetahui hasil ahir dari perdebatan panjang tersebut yakni Struktur Kepengurusan Golkar tetap dipimpin Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta unsur Ketua Ketua lainnya. Adapun Ketua Umum terpilih saat itu adalah H. M. Jusuf Kalla. Disamping itu ada Keputusan bahwa untuk Calon Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota dari partai Golkar harus melalui konvensi.

Semua keputusan dalam Munas Bali, intinya bertujuan agar Golkar tetap menjadi partai yang dimiliki rakyat.. Diharapkan Golkar akan menjadi pemenang dalam pemilu baik pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden.

Hasil Pemilu Pasca Munas Bali.

Pasca Munas Bali, DPP Golkar yang di nakhodai Ketua Umum Jusuf Kalla dan Wakil Ketua Umum Agung Laksono  mempunyai tugas berat. Ditengah iklim politik yang terbuka dan multi partai, DPP di uji untuk menunjukkan jati diri sebagai pengurus Partai yang solid dalam mengkordinasikan pelaksanaan program kerja terutama menghadapi Pemilu 2009.

Namun ahirnya seluruh rakyat Indonesia terbuka matanya, Golkar terpuruk. Kekalahan Golkar pada Pemilu 2009 baik pemilihan Legislatif maupun Pemilihan Presiden  nyata-nyata sudah terjadi. Pada pemilu Legislatif, kekalahan amat fantastis. Golkar yang pada pemilu 2004 menjadi pemenang, kini hanya menduduki rangking kedua setelah Partai Demokrat.  Sembilan juta lebih pemilih hengkang dari Golkar. Pemilu 2004 Golkar memperoleh 24.480.757 suara (21,58%) dan menjadi pemenang Pemilu, sementara Pemilu 2009 hanya memperoleh 15.037.755 suara (14.45%).  Kursi DPR pun berkurang dari 128 kursi (hasil Pemilu 2004), menjadi 108 kursi (hasil Pemilu  2009). Artinya kursi Golkar di DPR  hilang 20 kursi.

Kekalahan pada pemilu legislative diikuti dengan kekalahan Pemilihan Presiden. Ketua Umum Partai Golkar M.Jusuf Kalla yang di calonkan sebagai Calon Presiden berpasangan dengan Wiranto sebagai Calon Wakil Presiden dari Partai Hanura, hanya menduduki rangking tiga dalam urutan perolehan suara.

Pertanyaannya kemudian adalah ada apa dengan Golkar?. Bukankah Golkar merupakan partai yang dianggap lengkap mempunyai Sumber daya?. Menurut hemat saya, ada beberapa hal secara internal yang perlu di cermati  antara lain;

Pertama. Lemahnya koordinasi dan komunikasi DPP dengan struktur organisasi dibawahnya. Kuranganya koordinasi dan komunikasi langsung secara struktural ini berpengaruh pada memudarnya rasa kebanggaan terhadap partai sehingga kader kurang merasa memiliki dan dimilki partai. Optimalisasi program ahirnya berjalan apa adanya karena kurang perhatian DPP. Jika koordinasi dan komunikasi berjalan baik, kemungkinan penurunan suara tidak separah ini. Contoh kongkrit tentang hal ini adalah upaya DPD II Cilegon  yang melaksanakan program dengan selalu melibatkan struktur kelembagaan ditingkat bawah baik PK maupun Pengurus Kelurahan serta menggalang kekuatan melalui struktur social yang ada, hasilnya baik pemilu 2004 mampun pemilu 2009 ini tetap menjadi pemenang walaupun pada Pemilu 2009 ada penurunan suara.

Kedua.  Disamping hal yang pertama,, ada kesan bahwa di internal DPP sendiri terdapat dualisme kepemimpinan. Golkar merupakan kapal besar yang dipimpin dua Nakhoda dan beberapa orang  co nakhoda. Nakhoda utama Jusuf Kalla( Ketua Umum) , dan Nakhoda kedua Agung Laksono (Wakil Ketua Umum).  Sayangnya rute yang ditempuh Nakhoda utama dan Nakhoda kedua terkadang tidak sama. Co Nakhoda  yang dipegang Ketua-Ketua, sumonggo dawuh terhadap Nakhoda yang sedang memegang peran. Tarik menarik kepemimpinan inilah yang mengakibat kapal oleng dihempas gelombang politik  yang cukup terbuka.

Ketiga: Kekalahan Pemilihan Presiden sebetulnya tidak terlalu mengejutkan. Berdasarkan hasil penilitian Lembaga-Lemabaga Survei sebelum Pemilu, posisi Jusuf Kalla (JK) kalah popularitas dengan Tokoh-tokoh Golkar lainnya. Akan tetapi DPP memaksakan diri untuk tetap mencalonkan JK sebagai Calon Presiden. Harus diingat bahwa dengan sistem pemilihan langsung berkaitan erat dengan persoalan figure. Pemaksaan kehendak ini sebetulnya menyimpang dari rekomendasi Munas Bali dimana telah diputuskan bahwa untuk Pencalonan Presiden harus di lakukan melalui Konvensi, Hasil yang diperoleh dari pemaksaan kehendak itu adalah Calon Presiden dari Golkar dan Wapres(Hanura)  terpuruk kedalam urutan paling buncit.

Penutup.

Sebagai catatan ahir tulisan ini, kiranya dapat dikatakan bahwa dari Munas Bali, Golkar  berjalan ditengah gelombang politik yang amat dahsyat. Sementara para  Penumpang (baca; kader) mengalami kejenuhan melihat  awak kapal (baca: elite partai) yang itu-itu juga dan jarang menyapa bahkan sudah mulai kelelahan. Hasilnya adalah kekalahan dan keterpurukan politik yang memilukan. Harapan kedepan adalah menuju Munas VIII di Riau. Sungguhpun demikian, semua tergantung dari paserta Munas, apakah akan memilih Nakhoda  yang sudah tertatih-tatih ataukah akan memilih Nakhoda yang rela mengorbankan dirinya baik materi maupun non materi demi  untuk merebut dan mengembalikan kejayaan Partai menuju kemenangan pemilu berikutnya yang golnya adalah untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Penulis: Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar   Kota Cilegon-Banten

(Dimuat  dalam Harian BANTEN RAYA, Selasa 6 Oktober 2009).

Oktober 13, 2009 at 4:40 am Tinggalkan komentar

Gunjang Ganjing HPL Kubangasari

OLEH: MOCH. NASIR

Dua hari pasca Pemancangan dimulainya Pembangunan Pelabuhan Kubangsari-Cilegon oleh Walikota Cilegon yang disaksikan unsur Muspida Cilegon, Dan Lanal Banten dan seluruh elemen masyarakat Cilegon, Media Massa diramaikan berita (Head Line) tentang akan terbitnya HPL Kubangsari untuk Krakatau Steel (KS). Berita ini  serta merta membuat kaget masyarakat Cilegon karena HPL sedang dimohon Pemkot Cilegon untuk dipergunakan Pembangunan Pelabuhan milik Pemkot Cilegon.

Gunjang-ganjing masalah HPL Kubangsari  membuat masyarakat  bingung.  Kebingungan itu lantaran  (mungkin) masyarakat belum tahu duduk masalah keberadaan  lahan seluas 665.200 M2 (66.5 Ha)  di Kubangsari  yang hingga kini di perebutkan. Tulisan ini mudah-mudahan bisa membantu masyarakat memahami  permasalahan  yang sebenarnya  terjadi.

Status Tanah.

Persoalan mencuat dengan adanya Keputusan Mentri Agraria /Kepala BPN No 24 –VIII Tahun 1999, yang membatalkan sebagian HGB No 2 Kubangsari  atas nama PT KS seluas 2.520.950 M2 serta meminta kepada KS untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha ex HGU No 1 (yang ada dalam HGB No 2) karena statusnya sebagai tanah negara. Yang terjadi kemudian adalah, KS bukan mengeluarkan tanah tersebut dari HGB No 2, malah menggugat Mentri Agraria melalui Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) maupun Peradilan Perdata. Keputusan Mahkamah Agung baik  terhadap gugatan TUN maupun Perdata, KS adalah pihak yang  kalah, artinya KS sama sekali tidak mempunyai Hak Atas Tanah seluas 66.5 hektar di Kubangsari.

Dengan status yang demikian, pihak Pemkot Cilegon telah memohon  kepada BPN agar tanah tersebut  dikelola Pemkot  dan diterbitkan HPL atas nama Pemkot Cilegon dengan prosedur  dan persyaratan yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan,  tetapi hingga saat ini tidak diterbitkan. Ada apa?.

Antara Hukum dan Kepentingan.

Adanya pemancangan Pembangunan Pelabuhan Kubangsari oleh Walikota Cilegon dan berita akan keluarnya HPL Kubangsari untuk Krakatu Steel mendapat tanggapan yang beragam. OKP/LSM di Cilegon terus mendesak kepada Walikota untuk tetap memperjuangkan HPL dan melanjutkan  pembangunan Kubangsari. Bahkan beberapa OKP/LSM  siap untuk mengawal pembangunan Pelabuhan dan terbitnya HPL Kubangsari.

Namun demikian, Irfan Maulidi , salah seorang Anggota DPRD (PKS) Propinsi Banten menanggapinya dengan nada yang  (seolah-olah) mendeskreditkan Pemkot Cilegon. Ia menyatakan bahwa  (terkait masalah pembangunan Kubangsari dan HPL kubangsari) sebaiknya  Pemkot Cilegon  taat hukum.

Pernyataan ini menurut hemat saya tidak lepas dari kepentingan polititk Irfan. Irfan tidak menyadari bahwa persoalan tanah kubangsari bukan hanya persoalan hukum, tetapi yang paling krusial adalah persoalan kepentingan.

Masalah sengketa hukum sebetulnya telah selesai dengan adanya Keputusan badan peradilan  yang menyatakan bahwa KS adalah pihak yang kalah. Sengketa itupun bukan antara KS dengan Pemkot Cilegon, tetapi dengan Mentri Agraria/Kepala BPN.

Dengan demikian, selayaknya pernyataan itu ditujukan kepada PT KS. Sudah jelas bahwa berdasarkan Keputusan badan Peradilan KS adalah pihak yang kalah dan diminta untuk mengeluarkan tanah seluas 66.5 ha dari HGB No 2   tapi hingga saat ini masih ngotot.

Jika benar bahwa tanah Kubangsari ex HGU No 1 akan keluar  HPL untuk Krakatau Steel, prosedur yang ditempuh sesuai aturan hukum mana?. Menurut keterangan BPN  dalam hearing dengan DPRD Cilegon, untuk memohon HPL harus mendapat rekomendasi dari BPN baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Propinsi. Ternyata satu satunya yang memohon menurut catatan BPN adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah meminta rekomendasi tentang permohonan HPL kepada BPN.  Jadi intinya adalah, KS-lah yan justru tidak mau menuruti aturan hukum.

Unsur kepentingan terhadap masalah Tanah Kubangsari ex HGU No 1 inilah yang sebetulnya menjadi titik pangkal berlarut-larutnya penerbitan HPL oleh BPN. Pada awalnya Pemkot Cilegon  bersitegang dengan Pelindo II. Masalahnya apa?. Karena Pelindo II-pun punya kepentingan yakni  masalah Pelabuhan. Ketegangan Pelindo II  berahir dengan adanya kesepakatan bersama.  Pemkot  dan Pelindo II  akan bekerjasama dalam membangun Pelabuhan Kubangsari.  Namun  karena adanya tarik menarik kepentingan, Pelindo II ahirnya tidak berkutik lantaran di intervensi Mentri BUMN yang memerintahkan untuk menunda menandatangani MOU dengan Pemkot Cilegon sehubungan dengan HPL belum ada.

Menurut saya, intervensi  ini bukan lantaran HPL. tapi Mentri BUMN punya kepentingan yang sama dengan Pemkot  Cilegon yakni  ingin membangun Pelabuhan di Kubangsari  untuk kepentingan BUMN yang bernama PT KS. Hal ini terbukti dengan adanya pernyataan dari Komisaris Utama PT KS Taufiqurrahman Ruqi  terkait dengan HPL Kubangsari dan rencana Pembangunan perluasan  Pabrik Baja bekerjasama dengan Pabrik Baja milik Korsel Pohan.

Peran DPRD.

Adanya permasalahan HPL Kubangsari  ini,  telah menunjukkan kepada kita bahwa pelaksanaan otonomi daerah  masih setengah hati. Otonomi daerah masih tercabik oleh tarik menarik kepentingan  pusat dan daerah. Oleh karena itu  perlu dukungan dari elemen masyarakat Cilegon termasuk peran DPRD  sebagai  Lembaga Aspirasi Rakyat.

Hearing DPRD  dengan Walikota, KS, BPN dan Ahli Hukum  Pertanahan  serta dihadiri elemen masyarakat beberapa waktu lalu terkait masalah HPL, merupakan langkah tepat  dan apresiasif. Hanya  sangat disayangkan, saat dialog, Anggota Dewan nampak tidak menguasai  permasalahan kecuali Sihabuddin Sidik yang cukup argumentative menyikapi  keterangan yang disampaikan KS.

Terkait masalah tersebut, Amal Irfanudin, Wakil Ketua DPRD Cilegon dari PKS menyatakan kepada Pers ba’da Hearing, bahwa jika HPL Kubangsari diberikan kepada KS, Pemkot harus Nrimo. Menurut  saya, pernyataan Amal ini adalah suatu akumulasi dari ketidak berpihakannya terhadap kepentingan rakyat. Sebagai pimpinan Dewan, Amal tidak layak melontarkan pernyataan seperti itu. Seharusnya bahasanya dibalik. “HPL diberikan kepada Pemkot Cilegon, KS harus Nerimo”. Lantas apa maksud dari pernyataan Amal ini ! Bukankah Amal waklil rakyat. Apakah amal  duduk di dewan mewakili KS?.  Saya mengecam pernyataan ini.

Disamping itu, Amal harusnya tanggap bahwa dengan adanya hearing, tugas Dewan adalah mengkaji secara objektif  berdasarkan fakta fakta yang ada. Fakta itu telah dikemukakan oleh:

Pertama: Perwakilan KS yang mengakui bahwa berkaitan dengan HPL yang katanya akan keluar untuk KS, yang datang ke BPN adalah Komisaris Utama PT KS.  KS juga mengakui bahwa  upaya hukum menyangkut status tanah eks HGU No 1,  KS-lah yang kalah. Artinya KS tidak punya Hak atas tanah tersebut.

Kedua: BPN Propinsi menyatakan bahwa prosedur  permohonan HPL harus ada rekomendasi BPN  daerah. Menurut BPN hingga saat ini, satu-satunya yang tercatat di BPN daerah  dalam mengajukan HPL Kubangsari adalah Pemkot Cilegon. KS belum pernah mengajukan.

Ketiga: Walikota Cilegon telah memaparkan secara objektif  kronologi penguasaan lahan Eks HGU No 1 oleh Pemkot  dan dilakukan  berdasarkan aturan dan prosedur yang ada baik secara administrasi maupun hukum

Atas dasar tersebut, seharusnya Dewan menyimpulkan dan merekomenmdasikan siapa yang telah menempuh secara procedural dalam memohon HPL dan siapa yang tidak taat hukum serta siapa yang lebih berhak untuk memperoleh HPL.  Disinilah Anggota Dewan di uji, sejauhmana pemahaman tentang aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan masalah pertanahan serta sejauhmana  keberpihakannya terhadap rakyat berdasarkan dalil-dalil objektif untuk kemakmuran rakyat. Jika Dewan kemudian salah memahinya, masyarakat siap berdebat  untuk itu.

Penulis: Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Dimuat harian Banten Raya Pos

Oktober 13, 2009 at 4:25 am Tinggalkan komentar

Kongres Rakyat Cilegon: Perlukah…?

Dalam dua pekan terahir, madia massa Cilegon diramaikan Wacana Kongres Rakyat Cilegon (KRC). KRC di gagas Walikota Cilegon H.Tb Aat Syafaat dalam rangka mencari masukan rakyat berkaitan akan berahirnya masa jabatan yang diembannya (selama dua priode) serta rencana pilkada 2010 mendatang. Gayungpun bersambut, gagasan itu langsung disambar para elite Cilegon. Tanggapannya amat beragam, ada yang menolak mentah-mentah, ada yang menerima dengan beberapa catatan dan ada pula yang mendukung.

Kongres; dalam Catatan.
Lepas dari pro kontra soal pelaksanaan KRC, sebetulnya Kongres Rakyat pernah diadakan dibeberapa daerah di Indonesia. Di Kalteng –misalnya–, Kongres Rakyat malah menjadi agenda rutin. Kelahiran/dibentuknya Propinsi Kalteng-pun merupakan hasil dari rekomendasi Kongres Rakyat Kalteng I tahun 1957. Tahun 2009 ini, diadakan KRKT IV dengan tujuan memberikan masukan berkaitan dengan akan dilaksanakan Pilkada 2009. Adapun agenda kegiatan Kongres bukan hanya membicarakan soal kepemimpinan daerah, tetapi juga membahas berbagai persoalan seperti politik, ekonomi dan budaya yang ada di Kalteng.
Pada Desember 2007, di Bali diadakan Kongres Rakyat Bali enam bulan menjelang berahirnya jabatan Gubernur Bali Drs. Dewa Beratha. Kongres diadakan dalam rangka menjaring aspirasi rakyat dalam menentukan kreteria calon pemimpin Bali untuk menggantikan gubernur Drs, Dewa Beratha yang akan habis masa jabatannya pada agustus 2008.
Bagaimana dengan Cilegon?. Sejarah telah mencatat bahwa lahirnya Kota Cilegon sejatinya juga lahir dari hasil musyawarah bersama rakyat Cilegon yang melibatkan berbagai unsur masyarakat melalui Lembaga Peduli Masyarakat Cilegon (LPMC) . Hanya saja Musyawarah pada waktu itu tidak memakai nama “Kongres”, padahal secara substantive sama saja dengan “Kongres Rakyat”.
Jika kita cermati ide/gagasan KRC yang dilontarkan Walikota Cilegon, tidak ada niatan untuk mengarahkan masyarakat. Tetapi justru masyarakat diharapkan memberikan masukan dan mengeluarkan pendapatnya berkaitan dengan kepemimpinan H.Tb. Aat Syafaat selama menjabat walikota Cilegon yang akan berahir 2010. Disamping itu masyarakat diharapkan bisa menatap pemimpin model apa yang cocok menjalankan roda pemerintahan Cilegon pasca A’at Syafaat yang dimanifestasikan pada Pilkada 2010 mendatang. Sebetulnya gagasan ini dilihat dari sudut pandang pembelajaran politik rakyat, tidak perlu ada perdebatan seolah-olah KRC ini adalah masalah besar.
Dedy Mufdi Mawardi dalam tulisannya yang berjudul “Gagasan Kongres Rakyat Cilegon” (Baraya 06/07/09) menyatakan bahwa Gagagasan Kongres Rakyat yang di lontarkan H. Tb.Aat Syafa’at dapat difahami sebagai salah satu ihtiar politik untuk mengukur dan menyelami aspirasi rakyat hususnya tentang suksesi kepemimpinan walikota.
Akademisi STIE Alkhairyah Rozi Al-Eroy juga menyatakan bahwa dalam demokrasi, kongres tersebut sah saja dilakukan oleh pihak manapun dengan catatan harus obyektif, tepat sasaran dan sesuai dengan mekanisme….., bahkan Al-Eroy menyarankan agar Kongres itu melibatkan akademisi untuk menjaga netralitas (Baraya 03/06/09)..
Oleh karena itu, amatlah berlebihan jika kemudian KRC di tuduh sebagai rekayasa politik untuk mengarahkan kepada seseorang. Adalah Amal Irfanudin, Ketua Fraksi PKS di DPRD, tegas-tegas menolak KRC dengan alasan bahwa yang punya wewenang untuk melaksanakan Kongres adalah parpol. Alasan Amal ini sungguh tak berdasar, harusnya Amal memahami adagium hukum (bukan dalam ibadah) “selama tidak ada larangan, maka boleh dilakukan” . Pertanyaannya adalah aturan mana yang tidak membolehkan pemerintah mengadakan kegiatan yang melibatkan rakyat . Persoalan nama kegiatan bisa bermacam-macam seperti Musyawarah Besar, Silaturrahmi, Tabligh Aklbar, Istighosah dan lainnya. Hanya saja kegiatan yang di gagas Walikota saat ini bernama Kongres Rakyat.
Sikap penolakan terhadap adanya gagasan itu sah-sah saja dalam ranah politik, karena disitulah inti Demokrasi. Perbedaan pendapat adalah biasa, semua tergantung dari orientasi politik. Orientasi politik dalam perspketif budaya politik berkaitan pada sikap percaya atau sikap permusuhan. Sikap seperti ini akan serlalu terjadi, jika orientasi politik menunjukkan sikap permusuhan, maka kecendrungan yang terjadi adalah penolakan, apalagi jika dianggap bisa mengancam survivelitas kelompoknya.

Partisipasi politik
Dalam demokrasi, rakyat punya hak untuk memperoleh akses dalam menentukan pimpinan, rakyat juga harus diberikan peluang dalam menentukan rekruitmen politik hususnya dalam menentukan criteria calon pemimpin sebagai bentuk partisipasi politik. Partisipasi politik bukan hanya ikut nyontreng atau rame-rame ikut kampanye. Tetapi sebagaimana dikatakan Gabriel Almond, partisipasi politik dalam demokrasi modern antara lain termasuk diskusi politik yang berkaitan dengan pemikiran-pemikiran seputar politik. Dengan demikian diskusi politik merupakan upaya yang dilaksanakan rakyat untuk membicarakan berbagai persoalan politik sekaligus ikut mencari alternative pemecahannya
Rencana KRC, yang salah satu agendanya adalah Seminar kepemimpinan, merupakan wadah yang tepat untuk menjembatani aspirasi rakyat dalam menentukan arah kepemimpinan Cilegon masa depan.. Dalam KRC inilah diharapkan berbagai pemikiran rakyat tentang calon pemimpin bisa dibahas.
Alhasil KRC ini bisa dijadikan sebagai wahana untuk mendobrak system politik yang tertutup dalam rekruetmen politik yang selama ini dilakukan partai politik dalam arti rakyat tidak pernah ikut merumuskan criteria calon pemimpin. Rakyat selalu diposisikan dalam subordinasi partai sehingga berada dalam posisi amat lemah. Kecendrungan ini muncul lantaran semua syarat-syarat ideal maupun praksis calon pemimpin hanya dibahas oleh elit2 partai. Setelah itu orang yang dipilih partai di jajakan kepada rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa ada upaya pemaksaan kehendak oleh partai terhadap rakyat. Ahirnya rakyat tidak pernah tahu soal kualitas maupun integritas calon pemimpin yang di sodorkan.
Dengan adanya keterlibatan rakyat secara langsung dalam merumuskan –keinginan– criteria calon pemimpin Cilegon, akan tercipta keterbukaan dalam rekruetmen politik. Hal ini akan tercatat dalam sejarah kehidupan demokrasi bahwa Cilegon mampu membangun demokrasi dalam arti yang sebenarnya.
Memang benar legalitas formal dalam menentukan calon pemimpin daerah (mendaftar ke KPU) ada ditangan partai politik..Tapi jangan lupa, undang-undang juga membolehkan setiap warganegara yang memenuhi persyaratan ikut berkompetisi menjadi calon pemimpin daerah melalui jalur perorangan (independent). Atas dasar itu, saya yakin KRC tidak akan mengambil-alih fungsi partai politik dalam persoalan rekruitmen calon pimipinan dan memutuskan calon pimpinan daerah untuk didaftarkan ke KPU karena tidak ada otoritas untuk itu. Namun setidaknya kisi-kisi atau criteria calon pimpinan daerah yang dirumuskan bersama dalam KRC bisa dijadikan acuan partai politik —atau siapapun — dalam proses rekruitmen maupun menentukan calon pemimpin yang paling baik menurut pandangan rakyat pasca H. Tb, Aat Syafaat.
Kita menyadari bahwa saat ini Cilegon merupakan salah satu daerah yang heterogin, segmentasi penduduk bisa dilihat baik dari aspek ekonomi maupun cultural. Dari aspek ekonomi, kegiatan ekonomi penduduk Cilegon terdiri dari berbagai mata pencaharian. Sedangkan dari aspek cultural, penduduk Cilegon terdiri dari berbagai etnis. Fragmentasi seperti itu juga akan berpengaruh pada budaya politik local. Oleh karenanya, calon pemimpin Cilegon ke depan harus memahami sosio-politik agar rakyat terintegrasi kedalam satu pemahaman bahwa kita semua berkumpul dalam satu komunitas yang disebut “wong Cilegon”.
Barangkali itulah salah satu perlunya “KRC” di laksanakan. Diharapkan dari KRC ini akan muncul pemikiran-pemikiran untuk melahirkan calon pemimpin yang dalam dirinya tercermin kearifan local dan mampu mengintegrasikan semua segmentasi kedalam visi dan misinya dalam membangun Cilegon ke depan demi terciptanya masyarakat Cilegon yang bersatu, makmur dan sejahtera.

Penulis: Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Juli 17, 2009 at 1:02 am Tinggalkan komentar

Antara Koalisi dan Kelompok Kepentingan

Pasca Pemilu Legislatif dan menjelang Pilkada 2010, iklim politik di Cilegon mulai menghangat kembali. Situsai ini muncul akibat “bocornya” kesepakatan yang dibuat oleh 6 partai (PKS, PDI-P, PPP, PKB, PBB dan Demokrat) yang berkoalisi dan mentasbihkan diri sebagai koalisi partai untuk perubahan. Kritikpun bermunculan bukan pada persoalan koalisi-nya , tetapi melihat isi kesepakatan yang membagi-bagi kekuasaan baik kekuasaan Legislatif maupun eksekutif.

Koalisi dan Kepentingan
Bahwa sejatinya koalisi adalah untuk membentuk pemerintahan yang kuat. Koalisi partai apapun labelnya, bisa dijadikan ukuran kehidupan berdemokrasi. Yang jadi persoalan adalah apakah koalisi itu murni atas dasar keinginan untuk mengedepankan pilar demokrasi ataukah sekedar kepentingan elite.
Mendengar istilah “Perubahan” sebetulnya bukan hal baru dalam kehidupan politik di Cilegon. Konotasinya akan merujuk pada kelompok yang berhimpun dalam suatu gerakan seperti, Aliansi LSM pro Perubahan, Pemuda pro Perubahan, Brigade Pengawal Perubahan. Aliansi ini biasa disebut kelompok pro perubahan. Penggunaan simbul “Perubahan”, tidak lain sebagai upaya penciptaan identitas bersama. Harapannya adalah mendapat respon masyarakat seolah-olah kelompok ini merupakan kelompok yang bisa merubah Cilegon kearah yang lebih baik.
Dalam perspektif Sosiologis, dijelaskan bahwa dalam masyarakat terdapat kelompok yang dinamakan Kelompok Kepentingan yakni kelompok yang dibentuk dan diorganisasikan untuk memenuhi kepentingan kepentingan tertentu. Bisa difahami juga sebagai kelompok-kelompok individu yang mempunyai kepentingan, tujuan dan keinginan yang sama. Kelompok ini biasanya melakukan kerjasama untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah, bahkan adakalanya menggandeng atau minta dukungan partai politik demi tercapainya tujuan yang diinginkan.
Disamping itu, ada juga yang disebut kelompok penekan. Kelompok ini tidak jauh beda dengan kelompok kepentingan. Kelompok ini bergerak pada aspek penekanan melalui gerakan yang diapresiasikan kedalam bentuk propaganda sekaligus membuat opini yang tidak baik terhadap lawan. Tidak jarang pula kelompok ini mempengaruhi masyarakat melalui agenda aksi dengan tujuan menciptakan kesan yang baik dimata masyarakat.
Perspektif diatas nampaknya bisa dijadikan acuan untuk memahami keberadaan kelompok pro perubahan kaitannya dengan koalisi partai untuk perubahan.. Ada dua hal yang menonjol dalam kolaisi ini. Pertama. Koalisi hanya dilaksanakan oleh elit-elit partai politik dan cenderung mengesampingkan prinsip demokrasi yaitu mekanisme di internal partai masing-masing. Kedua; Koalisi tidak murni digagas partai politik untuk menuju kesejahteraan rakyat, tetapi cenderung ditunggangi kelompok kepentingan yang mempunyai tujuan politik .
Untuk hal yang Pertama, bisa dilihat antara lain adanya protes Dewan Syuro PKB Cilegon yang menolak hasil koalisi lantaran tidak sesuai dengan mekanisme proses pengambilan keputusan di PKB. Disamping itu, kesepakatan itu hanya dilakukan oleh ketua partai. Sedangkan untuk yang kedua bisa dibuktikan bahwa yang lebih dominan dalam mengatur koalisi partai justru kelompok kepentingan yang ada diluar struktur partai. Hal ini bisa dilihat dalam reportase Majalah Teras yang memberitakan bahwa inisiator koalisi perubahan adalah H. Sam Rahmat.
Disinilah jalinan mutual simbiosis bisa terlihat yakni bagaimana kelompok kepentingan yang mempunyai tujuan politik bisa mempengaruhi partai politik bahkan minta dukungan partai politik dengan menggagas adanya koalisi partai perubahan, sedangkan partai politik akan memperoleh keuntungan dari aspek kos politik. Sedangkan tekanan terhadap kebijakan pemerintah terus di agendakan oleh LSM pro perubahan yang menjelma menjadi kelompok penekan untuk tujuan tercapainya keinginan kelompok kepentingan.
Dari uraian diatas, Nampaknya hakekat koalisi justru terabaikan karena koalisi hanya untuk menuju suara mayoritas yang dilatarbelakangi oleh kepentingan paragmatis belaka. Pragmatisme kepentingan ini amat jelas ketika kita membaca draf hasil kesepakatan partai yang bekoalisi. Koalisi sebatas untuk mempengaruhi proses politik yakni membagi jabatan jabatan; Pertama : jabatan di Legislatif (Ketua DPRD, Ketua-Ketua Komisi dan BKD). Kedua; jabatan politik Eksekutif (Walikota/Wakil Walikota), Ketiga; Jabatan Birokrasi Eksekutif setingkat esselon II ( Sekda, Asda dan Kepala Dinas/Badan), Keempat Jabatan Direktur BUMD (PDAM, PDPCM).

Koalisi Kebablasan.
Draf yang disusun partai koalisi telah mengisyaratkan bagaimana partai politik menghendaki jabatan/kekuasaan semata. Deal politik partai yang berkoalisi dengan keinginan merebut semua jabatan Legislatif dan eksekutif telah menunjukkan pula bahwa partai politik yang berkoalisi sedang memainkan peran sebagai institusi yang hanya mengedepankan kepentingan elite, adapun kepentingan rakyat yang seharusnya dijadikan sebagai focus interes justru terabaikan. Arah plat form untuk menuju kesejahteraan rakyat malah dilupakan.
Keinginan merebut jabatan masih dianggap wajar ketika masih dalam ranah jabatan politik karena disitulah partai politik bisa memainkan perannya. Akan tetapi menjadi aneh ketika keinginan pembagian jabatan itu masuk keranah jabatan birokrasi yang merupakan jabatan karir seperti Sekda, Asda, Kepala Dinas/Badan yang ada di Sekretariat Daerah. Jabatan itu telah diatur oleh peraturan hukum tersendiri, bukan diatur oleh kolaborasi partai.
Betul bahwa dunia politik adalah dunia kekuasaan. Akan tetapi kekuasaan untuk menentukan jabatan birokrasi bukanlah kekuasaan partai politik. Jika jabatan-jabatan birokrasi diatur koalisi partai, maka tidak ada kata lain bahwa koalisi partai tersebut tidak lain adalah koalisi kebablasan sekaligus menunjukkan ketidak mampuan (elite) partai politik menterjemahkan aspek kekuasaan itu sendiri.
Iman Aryadi dalam tulisannya berjudul “Koalisi dan Kolusi Antar Elite Parpol” (Baraya 23-24/06/09) telah memberikan analisis yang tajam mengenai arah dan kecendrungan yang terjadi dalam koalisi partai untuk perubahan berdasarkan teori-tiori (politik). Diantara catatan yang menarik dari Iman adalah tentang Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada Pilkada 2010 mendatang. Menurut Iman, dengan melihat porsi partai dalam menentukan jabatan eksekutif legislative, kemungkinan besar calon walikota dan wakil walikota yang akan diusung partai yang berkoalisi akan mengerucut pada dua partai yakni Demokrat dan PKS.
Analisis Iman yang hanya menyebut aspek kelembagaan diatas bisa difahami mengingat koalisi partai maupun partai yang berkoalisi tidak menyebut kandidat calon baik untuk kandidat di Legislatif maupun eksekutif. Akan tetapi, berdasarkan draf yang ada, masih dimungkinkan untuk menganalisis kira-kira siapa kandidat yang akan dimunculkan dalam merebut jabatan Legislatif dilihat dari aspek porsi masing masing partai. PKS misalnya dijatah untuk Ketua DPRD, bisa ditebak yang akan dimajukan kemungkinan Amal Irfanudin. Ketua Komisi I diberikan kepada PDI-P, kemungkinannya adalah H. Nana yang diajukan. Ketua Komisi II dipatok untuk PBB, tentu tidak ada pilihan lain kecuali Bustomik. Ketua Komisi III PPP, Sedangkan Ketua Badan Kehormatan di berikan kepada PKB, kemungkinan adalah H. Samsuri.
Sungguhpun demikian, permainan belum usai, jabatan-jabatan yang di-impikan masih diproses melalui pemilihan sesuai dengan Tata Tertib Dewan. Masih ada partai yang belum mendapat porsi yakni Golkar, PAN dan PKNU. Ketiga partai inipun tidak akan ketinggalan mengatur strategi bagaimana caranya agar diantara jabatan itu bisa diambil demi terciptanya kehidupan berdemokrasi dan pilar demokrasi tetap tegak dalam kehidupan politik Cilegon.
Lantas bagaimana dengan pencalonan Walikota/Wakil Walikota (cawali/cawawali) 2010 mendatang?. Menurut hasil kesepakatan, cawali akan diusung Demokrat, PDI-P dan PPP, sedangkan Cawawali diusung PKB dan PBB. Jika melihat porsi partai dalam pengusungan calon, nampaknya akan terjadi tarik menarik yang tidak mudah. Kemungkinan Demokrat akan memunculkan calon walikota sendiri bisa terjadi, sementara PDI-P dan PPP juga akan mengusung calon walikota sendiri. Jika ini yang terjadi maka ada dua cawali yang akan dimunculkan. Jikapun kedua calon ini bersatu untuk menjadi pasangan cawali dan cawawali, maka dilema muncul lantaran hak untuk menentukan cawawali ada di PKB dan PBB.
Sekenario itu bisa saja berjalan mulus, dengan catatan PKS mampu meraih jabatan ketua DPRD. Andaikata PKS kalah, ada kemungkinan PKS-pun akan mengajukan calon walikota. Jika benar terjadi maka benang kusut koalisi perubahan akan sulit untuk dipulihkan, ujungnya terjadi kemungkinan dari kelompok ini akan muncul dua pasang cawali dan cawawali. Tentang siapa kandidatnya Walloh A’lam..

Penulis :Anggota Kelompok Studi Pembangunan (KSP) Kota Cilegon.

Juli 4, 2009 at 1:28 pm Tinggalkan komentar

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Juni 16, 2009 at 2:55 am 1 komentar


Kategori

  • Blogroll

  • Feed


    Ikuti

    Get every new post delivered to your Inbox.